Harian Sederhana, Bekasi – Berkedok sebagai sopir angkutan kota (angkot) kelompok bandit rampok harta penumpangnya. Itu dilakukannya hampir 15 kali kejahatan. Berbagai alasan salah satunya membiayai hidup keluarga oknum supir angkot K-01 jurusan Bekasi – Pulogadung nekad gasak harta benda milik penumpang di wilayah hukum Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Wijonarko kepada awak media pada Konferensi Pers yang di selenggarakan di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/5) mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di dalam angkot K-01 jurusan Bekasi-Pulogadung dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Sultan Agung KM 28, Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu (2/5) lalu.
Korban inisial MS kata Wijonarko, berada di dalam angkot guna hendak berangkat kerja, sekitar pukul 12.30 WIB.
Rupanya, kondisi sepi dimanfaatkan para pelaku yang menyamar sebagai dua orang penumpang berinisial JN dan TS, dan satu orang oknum supir inisial AF.
Jelasnya, berawal dari salah seorang pelaku JN yang menyamar sebagai penumpang seketika menodongkan pisau dan mengancam korban agar menyerahkan tasnya.
Sontak korban melawan dengan menempeleng kepala pelaku guna mempertahankan tas miliknya, sayang setelah melakukan perlawanan, pelaku membalas memukul korban dan menusuk wajah korban dengan pisau hingga korban mengalami luka pada hidung dan pelipis.
Selanjutnya, pelaku lainnya yang mengaku berprofesi sebagai supir angkot AF saat mengemudi dengan sengaja mengurangi kecepatan mobil hingga perlahan. Lalu pelaku TS juga berusaha membantu JN dengan menghadang korban untuk keluar dari angkot hingga banda korban berhasil di rampas oleh pelaku.
Pada waktu yang sama secara kebetulan, Lebih lanjut Wijonarko mengatakan, teriakan korban didengar oleh anggota Polsek Medan Satria yang tengah melakukan observasi wilayah, dan melakukan pengejaran dengan dibantu oleh warga setempat.
Wijonarko menambahkan, pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang pelaku saat pengejaran terjadi. Dan pada Minggu (3/5) siang dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan
Dengan barang bukti tas dan handphone milik korban dan juga satu buah senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan dikenakan Pasal 365 KUHP pelaku dijerat hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)









