Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tampaknya tidak main-main untuk mengajak warganya mematuhi aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 pada 13 Mei 2020.
Perwal ini berisikan perihal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Wabah Covid-19.
Pengenaan sanksi mulai dari teguran secara lisan, sanksi sosial hingga denda puluhan juta rupiah bagi pelanggar PSBB periode ketiga yang dimulai sejak 13 hingga 26 Mei 2020.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuturkan, pelaksanaan PSBB periode pertama, 15-28 April 2020, tidak efektif dan banyak terjadi pelanggaran yang dijumpai di 32 titik pos pengecekan di wilayah perbatasan Kota Bekasi.
Kemudian, lanjut Rahmat, pada PSBB periode kedua 29 April-12 Mei 2020 dirinya menilai mulai berjalan secara efektif dan ini berkat koordinasi semua pihak turun ke wilayah hingga ke RT/RW
Memasuki PSBB periode ketiga 13-26 Mei 2020, Rahmat menegaskan akan mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar aturan PSBB di Kota Bekasi.
“Kali ini, kita perketat lagi upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan tambahan personel Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi dan aparatur Pemerintah Kota Bekasi, akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB tahap ketiga,” ujar Rahmat Effendi, Kamis (14/05).
Berdasarkan Perwal tersebut, memuat daftar pelanggaran sanksi administratif yakni warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan dikenakan teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum serta dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Institusi pendidikan yang masih melakukan kegiatan belajar di sekolah akan dilayangkan teguran tertulis.









