Harian Sederhana, Bogor – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kembali melakukan rapat konsultasi rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan Rabu (15/4) mendatang.
Dari hasil rapat yang digelar di gedung DPRD Jalan Pemuda, Senin (13/4) Pimpinan DPRD Kota Bogor mendukung teknis pelaksanaan PSBB.
“Pesan dari pimpinan dewan bahwa penegakannya juga ada bukan hanya aturannya ada tapi penegakannya juga ada kemudian apa saja yang bisa ditegakan,” katanya.
Dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor terkait PSBB yang akan disahkan tersebut salah satu aturannya adalah kewenangan untuk membubarkan kerumunan.
“Jadi apabila ada kerumunan bisa dilakukan pembubaran kemudian ada juga tipiringnya dan denda perusahaan yang memang bandel bisa dicabut izinnya, jadi apapun langkah langkahnya kita ambil untuk penegakan PSBB di Kota Bogor,” katanya.
Terkait sanksi Dedie mengatakan sanksi bisa diberikan berupa sanksi pidana kemudian tindak pisana ringan hingga denda. “Untuk denda itu Rp 100 juta,” katanya.
Sementara itu terkait teknis pelaksanaan PSBB Kadishub Kota Bogor Eko Parbowo mengatakan bahwa akan asa 11 titik penyekatan.
Enam penyekatan besar dan lima penyekatan kecil. Nantinya dalam penyekatan tersebut akan ada pemeriksaan dan sosialisaai seeta edukasi terkait aturan PSBB.
Masih kata mantan pejabat KPK itu, upaya prefentif kepada pengguna angkutan umum maupun pribadi akan lihat mobil pribadi dan sosialisasikan jumlah penumpang.
“Kalau masih berlebih kita kasih masukan gak bole karena ada PSBB, gak pakai masker suruh balik, harus pakai sarung tangan, kalau tidak suruh balik, suruh ngelengkapi semuanya,” tandasnya. (*)









