Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:08 WIB

Bekasi

Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim Perintahkan Sidang Empat ASN Lanjut

badge-check


					Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik. Perbesar

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik.

Harian Sederhana, Bekasi – Majelis Hakim yang di Ketuai Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk melanjutkan sidang, perkara dugaan pencemaran nama baik dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan empat terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

“Menyatakan, keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara No.88/pidsus/2020/PN.Bks,” ujar Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, dalam amar putusan sela, pada sidang lanjutan yang di gelar, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu, (4/3).

Pada persidangan yang menghadirkan empat terdakwa dengan inisial, N, NH, WD dan DFA, Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada Si sang berikutnya, Majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya.

Usai persidangan, JPU, Eko Supramurbada menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang diminta oleh majelis hakim. ”Untuk sementara persidangan besok kita akan hadirkan pelapor,” ujar Eko .

Sementara itu, Alfan Sari selaku penasehat hukum salah satu terdakwa mengungkapkan, pihaknya menilai ada beberapa pasal yang didakwakan yakni, Pasal 51, 36, 27 dan 55 KUHP.

Kendati demikian, kata dia, esensi perkara tersebut ada di Pasal 27 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Bicara konteks hukum perbuatatan tidak menyenangkan, tentang pasal tersebut tentunya tidak serta merta pasal itu ada. Disini yang kita sayangkan kenapa tiba-tiba laporan ini bisa naik begitu aja ketika ada yang melaporkan tentang adanya suatu tindak pidana tersebut,” ujar Alfan.

Menurut dia, seharusnya pihak penyidik dan penegak hukum lain mempertanyakan tentang apa yang perlu diketahui dalam hal ini. Yakni, bagaimana obrolan dalam suatu ruang privat bisa keluar atau menjadi konsumsi publik.

Selain itu, lanjutnya, mengenai akses pihak lain yang membuka chat atau obrolan juga perlu ditanyakan kapasitasnya.

Pasalnya, dalam hal ini bisa juga memenuhi unsur pidana, dan dikenakan Pasal 30 KUHP tentang mengakses tanpa ijin.

“Kami pun akan mempertanyakan kepada majelis hakim, apa yg menjadi bukti dari tindak pidana ini,” ucap Alfan.

Di tempat yang sama Ruri Arief Riyanto selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa, menilai proses hukum masih berjalan.

Sebagaimana menurut Majelis Hakim, kata dia, proses hukum sedang berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi menurut hakim persidangan ini masih bisa untuk terus dilanjutkan. Ini kan kewenangan hakim, hakim melihat ini sudah sesuai, sidang dilanjutkan, ya sudah,” katanya singkat.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi