Harian Sederhana, BEKASI – Babak baru peristiwa persidangan ke 10 terdakwa Syahrizal kembali mengundang kontroversial.Dr.Manotar SH,MH dkk sebagai kuasa hukum meninggalkan terdakwa dipersidangan, Rabu (14/8/2019).
Tindakan Manotar meninggalkan persidangan yang di Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar lantaran Kartu Tanda Pengenal Advokad (KTPA) Manotar sudah kadaluarsa sejak bulan Desember 2018.
Advokat terdakwa tidak dapat menunjukkan KTPA untuk itu Ketua majelis hakim meminta Manotar tidak bisa mendampingi terdakwa. Saat dua pengacara lainnya meminta Ketua Majelis menunda sidang pun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dikarenakan kuasa hukum terdakwa lainnya tak bisa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa di kesempatan terakhir hari ini , Rabu (14/8/2019) maka sidang tetap dilanjutkan dengan agenda keterangan terdakwa.
Mendengar penjelasan Ketua majelis hakim Adeng Abdul Khohar, Cupa Siregar, SH dan rekan lainnya langsung meminta majelis untuk meninggalkan sidang dan meninggalkan terdakwa sendirian melanjutkan persidangan.
Menanggapi hal ini Manotar menilai majelis hakim telah melakukan pemerkosaan hak hukum terdakwa untuk bisa mendapatkan keadilan.
” Buat apa sidang hari ini dilakukan kalau permintaan kita untuk menunda sidang yang kami minta tetap ditolak,” ucapnya kesal.
“Besok ketua majelis itu akan jadi terlapor di Komisi Yudisial dan sudah terlapor yang kedua kali. Sebelumnya dia sudah saya lapor dan tinggal sidang etik,” beber Manotar.
Lanjut Manotar, dirinya sudah membicarakan ke Ketua PN agar dia (Adeng Abdul Khohar) diganti karena kredibilitasnya dipertanyakan.
Sikap majelis hakim pun disesalkan Cupa Siregar, SH yang menilai hakim memaksakan persidangan berlanjut padahal agenda hari ini mendengarkan saksi meringankan terdakwa.
“Kami minta ditunda minggu depan untuk bisa menghadirkan saksi, tapi sidang tetap dilanjutkan tidak sesuai agenda sebelumnya,” kata Cupa kecewa.
Ketua majelis hakim berdalih sidang tetap dilanjutkan karena waktu yang sudah diberikan ke terdakwa dengan memberikan kesempatan tiga kali persidangan
namun sampai sidang hari ini terdakwa tetap tak bisa menghadirkan saksinya.
“Kami melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Adeng dalam persidangan.
Persidangan pun hanya berfokus pada kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Walikota Bekasi Rahmat Effendi di akun Fb terdakwa. Bukan pada pembuktian ijasah palsu Walkot Bekasi sepwrti yang dituduhkan terdakwa di medsos.
Sidang Rabu minggu depan akan diagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .(*)









