Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 15:50 WIB

Bekasi

Lawakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

badge-check


					Asep Surya Atmaja, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi. Perbesar

Asep Surya Atmaja, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi.

Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Menjelang Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi, Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi mempertanyakan sikap dan langkah dari Panitia Pemilihan (Panlih) yang ngotot untuk melanjutkan tahapan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan nama calon yang diusung dari partai koalisi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengaku geram lantaran bentukan DPRD itu tidak mengindahkan dua nama yang rekomendasi partai beringin ini. Seperti diketahui, Golkar adalah partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2017.

“Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa, ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov (Jawa Barat). Seperti paripurna dagelan, pimpinan dewan dan panlih tidak paham undang-undang,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (17/03).

Seperti diketahui, empat parpol pengusung yakni Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN memang memiliki nama berbeda terkait wakil bupati yang diusung. Teranyar, Golkar dan PAN telah bersepakat merekomendasikan Darmin Arisi dan Tuti Nurcholifah Yasin.

Keputusan kedua partai ini berbeda dengan Nasdem yang merekomendasikan Rohim Mintareja dan Hanura menempatkan nama Akhmad Marjuki.

Walaupun adanya rekomendasi berbeda, Panlih malahan tetap melanjutkan tahapan. Bukan itu saja, Panlih justru menetapkan nama Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin sebagai calon. Bahkan, rencananya hari ini atau Rabu (18/03), Panlih akan menyelenggarakan Pilwabup.

Sontak, langkat tersebut terkesan memaksakan ini yang kini banyak mendapat pertentangan. Golkar, selaku pemilik suara terbesar pada Pilkada 2017 lalu, menyebut pemilihan ini inkonsitusional.

“Rujukannya kan jelas yakni Undang-undang 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019. Di situ jelas haruslah dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih keukeuh saja menggelar pemilihan,” kata Asep.

Dengan demikian, kata Asep, keputusan yang diambil Panlih secara nyata merupakan langkah inkonstitusional. Apalagi ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan pemilihan yang sedianya direncanakan 18 Maret 2020 ditunda.

“Kenapa harus ada keterpaksaan seperti ini. Sebenarnya ada apa sampai terburu-buru kayak gini. Ini menjadi pertanyaan. Di sisi lain rekomendasi pun tidak diindahkan,” ucap dia.

Pada rapat pimpinan dewan dalam pembahasan panitia pemilihan, Asep mengaku sempat mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi. Ia meminta Panlih terbuka untuk proses verifikasi calon Wakil Bupati.

Namun, hal itu tidak diindahkan. Bahkan, proses verifikasi dokumen tidak pernah dilakukan. Asep menambahkan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 176 disebutkan bahwa yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu yakni bupati.

“Sampai saat ini bupati belum serahkan surat rekomendasi itu. Lalu, atas dasar apa panlih menetapkan calon bahkan sampai mau menggelar pemilihan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Gempa Beruntun Landa RI: Bekasi Bukan Satu-Satunya, Belasan Daerah Juga Tergetar

21 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Gempabumi di Karawang terasa hingga Bekasi . Dok. BMKG

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Janji SS-Chandra Beri Rp300 Juta Per RW Dinilai Beresiko: Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Trending di Politik