Akhirnya sambung Reza, dengan terpaksa juga karena banyak hal yang tidak memungkinkan serta permintaan dari Ayi Panca, diantarkannya pasien kembali ke kontrakannya.
Kasubag Humas RSUD Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini RSUD hanya melayani pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), itupun khusus warga Kota Bekasi.
Yeyen juga membenarkan pihaknya merujuk lepas Ayi Panca Krama ke RSUD Kabupaten Bekasi. Itu dilakukan berdasarkan domisili pasien.
“Kalau memang gejalanya ringan lebih baik isolasi mandiri saja dirumah, kalau di RSUD semua berstatus ODP dan PDP,” ujar Yeyet.
Terpisah, pendiri Yayasan Kusuma Bangsa, Nanang Wahyudin mengatakan akan membantu Ayi Panca Krama lewat bidang Advokasi dan Pendampingan masyarakat.
Nanang menyayangkan kejadian yang menimpa Ayi. Dia menyebut seharusnya pihak RSUD Kota Bekasi tidak boleh bersikap demikian.
“Seharusnya pasien dicek laboratorium terlebih dahulu di IGD untuk memastikan apa penyakitnya, baru mengambil keputusan atau tindakan,” tutur Nanang.
Nanang menjelaskan, berdasarkan UU RS, seluruh RS di Indonesia tidak boleh ada yang menolak pasien. Semua harus dilakukan berdasarkan SOP. “Periksa dulu, baru diberikan keterangan,” ujarnya.
“Kepada pihak RS, tolong jangan buat masyarakat bingung dan panik, lakukan sesuai SOP untuk memastikan diagnosa nya, ini kan ini Rumah Sakit bukan dukun,” ucap Nanang.
Nanang Wahyudin berharap semoga dalam menjalankan SOP penanganan Covid 19 jangan sampai mengkesampingkan sisi kemanusian.
“Semoga kedepannya pelayanannya jauh lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. (*)









