Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:44 WIB

Bekasi

Lewat WA, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Layani Warga

badge-check


					Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi,  Hudaya MSi. Perbesar

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya MSi.

Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi terus mengembangkan inovasi. Salah satunya dengan memudahkan pelayanan kepadaa masyarakat melalui layanan menggunakan nomor WA, dalam mengurus Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

Inovasi ini dilakukan karena banyaknya permintaan masyarakat akan dokumen kependudukan. Saat ini sebanyak 400 permintaan layanan kependudukan, 150 permintaan layanan Catatan Sipil dan 100 permintaan layanan Kartu Identitas Anak.

“Layanan ini di luar E-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya MSi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, (11/09).

Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga ke Nomor WA, 0813-8191-4314,” beber Hudaya.

Dikatakan Hudaya, dengan menggunakan nomor WA tersebut, akan mempermudah dan mempersingkat waktu proses. Dan masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke Kantor Disdukcapil.

“Masyarakat cukup satu kali datang. Yakni saat mengambil KK atau akta kelahiran,” tegasnya.

Nantinya, masyarakat yang mengirim permintaan layanan akan menerima balasan dari Disdukcapil untuk melengkapi berkas melalui foto WA. Sehingga tidak perlu datang ke Disdukcapil.

Lebih lanjut Hudaya mengungkapkan, lama proses yang biasanya membutuhkan 14 hari kerja jika masyarakat datang langsung ke Disdukcapil, dengan menggunakan WA bisa diproses selama empat hari kerja saja. “Jadi akan mempermudah dan mempersingkat waktu,” imbuhnya.

Selain inovasi menggunakan nomor WA, inovasi lainnya dengan sistem jemput bola, yakni menggunakan mobil pelayanan Disdukcapil ke desa-desa dan membuat kios pelayanan di kantor kecamatan.

Setiap hari Disdukcapil memberangkatkan tiga mobil layanan ke desa-desa. Dengan teknis satu desa dilayani satu mobil layanan selama satu hari.

“Sedangkan kios layanan di kantor kecamatan akan ditunggui petugas selama tiga hari sesuai jam kerja,” tambahnya.

Dengan layanan WA, kios dan mobil layanan diharapkan masyarakat tidak harus datang ke Kantor Disdikcapil, sekalipun petugas layanan di kantor Disdukcapil tetap diadakan.

“Hanya jika datang ke kantor, masyarakat harus antri dan waktu penerimaan berkas sebelum jam istirahat,” tutur Hudaya.

Menurut Hudaya, setelah jam istirahat, petugas loket penerimaan berkas akan memproses berkas yang telah diterima sebelum jam istirahat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi