Harian Sederhana, Depok – Liang Kubur di Taman Pemakaman Umum di Jalan Jawa Depok Utara Kelurahan Beji sudah overload atau penuh. Hal itu dikataka Ketua RW 14, Kelurahan Beji, Sukardi saat kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok Rezky M Noor, kemarin.
Dia mengatakan saat ini pemakaman di Jalan Jawa sudah penuh sehingga tidak bisa memakamkan jenazah warga Beji.
Sukardi menambahkan overload pemakaman umum tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor seperti meningkatkan populasi penduduk di Keluraha Beji. Namun, ditambahkannya untuk pemakaman saat ini pihak pengelola sedang membebaskan lahan di kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas.
Di lokasi sama, tokoh masyarakat Beji, Dedi Suhardi menambahkan dampak dari penuhnya pemakaman jika ada keluarga yang meninggal di lokasiTPU Jalan Jawa pemakamannya ditumpuk.
Namun pemakaman menumpuk ada syaratnya yakni jika jenazah yang dimakamkan sudah diatas tujuh tahun yang sebelumnya pihak keluarga di informasikan.
Mengatasi hal tersebut pihaknya mempersiapkan lahan pemakaman di Rawa Denok, Pancoran Mas.
Di lokasi sama anggota DPRD Kota Depok, Rezky M Noor, mengatakan
maraknya pembangunan rumah semi real estate yang hanya memiliki lahan terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal memperketat perizinan serta menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman penghuni baru tersebut.
“Berapa pun jumlah rumah baru yang dibangun walaupun hanya tiga unit atau lima unit Pemkot Depok akan menagih kewajiban pengembang atau pengusaha tersebut menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta menyediakan lahan pemakaman.
Ini salah satu upaya untuk memperketat pembangunan di Depok sehingga perlu ada pengawasan yang baik mulai dari kelengkapan administrasi pengurusan surat yang diperlukan sebelum membangun hingga masalah kewajibn yang harus dilakukan pengembang tersebut.
“Semua tahapan harus dilakukan, mulai dari perijinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan menambahkan, saat ini Depok memiliki lahan TPU seluas 42 hektar yang tersebar di 12 titik. Dari 42 hektar itu, masih ada 12,4 hektar yang belum digunakan.
“Jadi, lahan pemakaman tersebut ada yang sudah digunakan ada pula yang belum digunakan,” terangnya.
Ridwan mengatakan, ada 12 titik TPU dikelola oleh Pemerintah Kota Depok yaitu di Kelurahan Pondok Petir, Pasir Putih, Kalimulya 1, Kalimulya 2, Kalimulya 3, Sukatani, Sawangan, Sawangan Lama, Bedahan, Cimpaen, Cilangkap, Bojongsari, dan Tapos.
Dengan demikian, sambung Ridwan, warga tak perlu khawatir. Saat ini, setiap bulan ada sekitar 10-11 warga yang ajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik pemerintah di Depok
“Isinya ada warga Depok, ada juga yang warga luar Depok. Jadi tinggal di Depok hanya KTP dan KK-nya berdomisili luar Depok,”ucap Ridwan.
Warga Depok yang ingin menggunakan lahan makam di TPU yang dikelola pemerintah membayar retribusi pada tahun pertama.
Selanjutnya, memperpanjang dengan daftar ulang dimulai di tahun keempat.
Ridwan mengatakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Depok belum tentu bertambah setiap tahun, karena hal itu tergantung pada penyerahan aset dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ia menjelaskan, lahan TPU itu berasal dari pengembang yang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun. (*)









