Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menunda kegiatan yang akan dilakukan secara masal. Seperti, carr free day dan Bekasi Night Festival (BNF).
Sebelumnya, pemerintah Kota Patriot, sempat akan memaksakan kegiatan BNF yang akan digelar di Summarecon Mall Bekasi, Minggu (15/3) kemarin.
Namun, setelah banyaknya kritik dari berbagai elemen masyarakat, serta adanya keterangan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), akan perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Indonesia. Dan sudah status kejadian luar biasa, kegiatan BNF yang merupakan acara puncak dari perayaan HUT Kota Bekasi itu ditunda jingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan kegiatan BNF diakui Faisal pihak panitia penyelenggaran kegiatan, Sabtu, (14/3).
“Iya ditunda karena ada himbauan dari Wali Kota Bekasi untuk menunda kegiatan. Serta Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), sampai batas waktu yang belum ditentukan,“ katanya.
Dijelaskan, kegiatan Bekasi Night Festival, bukan dibiayai APBD Kota Bekasi. Namun, melalui beberapa sponsor swasta. “Kita sudah infokan kepada pihak sponsor, artis, pengisi acara dan juga para pedagang yang sudah menyewa both untuk berdagang. Alhamdulillah, mereka semua memahami kondisinya,“ paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Teddy Hafni, membenarkan jika Bekasi Night Festival ditunda. “Ya, kasus virus corona Covid-19 sudah kejadian luar biasa didunia. Sehingga lewat intruksi Wali Kota harus ditunda,“ tuturnya.
Menurut Teddy, kegiatan Bekasi Night Festival sudah disiapkan dari beberapa bulan lalu.
“Kita sudah persiapkan dengan matang. Sebenarnya (Minggu) sudah siap dilaksanakan. Tapi demi keamanan dan kenyamanan serta kewaspadaan warga terhadap virus corona harus tetap yang utama,“ ungkapnya.
Selain menunda kegiatan BNF dan CFD, Pemerintah Kota Bekasi melalui instansi terkait mengimbau agar seluruh sekolah, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SLTP baik negeri maupun swasta agar tidak melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Himbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatullah mengatakan, untuk menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan. Dan sesuai mendapatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan KBM mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” tegas Innayatullah.
Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah. Mereka tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.
Jelasnya, memang tidak adanya KBM) di sekolah karena mengikuti instruksi dari pusat, akan tetapi para siswa siswi tetap lakukan pembelajaran di rumah masing masing, ini untuk pencegahan dari virus Corona (Covid -19) yang langsung menuai kontak fisik dengan orang lain.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Para kabid hingga kasi pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.
“Para pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah,” tandas Inayatullah.
“Instruksi ini kita kirimkan kepada semua satuan pendidikan se-Kota Bekasi, surat resminya akan segera kita layangkan setelah rapat malam ini,” tambah Inayatullah.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup setempat meniadakan CFD pada Minggu, 15 Maret, di Jalan A Yani, Kota Bekasi. (*)









