Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:38 WIB

Bekasi

LKM Berlaku Tanpa Perlu Tunggu Judicial Review

badge-check


					Solihin, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Golkar Persatuan. Perbesar

Solihin, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Golkar Persatuan.

Harian Sederhana, Bekasi – Jaminan kesehatan warga Kota Bekasi berupa Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) yang rencananya menjadi pengganti Kartu Sehat berbasis NIK (KS-NIK) diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal).

Hal tersebut diungkapkan kata Solihin, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Golkar Persatuan, Rabu (22/01).

“LKM diberlakukan bagian dari diskresi Wali Kota Bekasi, melalui perwal sebagai landasan hukumnya,” jelas Solihin meluruskan pernyataan yang keliru soal pernyataan pemberlakuan LKM harus menunggu Judicial Review.

Menurut Solihin, jika LKM itu akan di buat perda maka harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sementara LKM bisa berjalan saat ini karena ada perwal dari Wali Kota Bekasi. “Tidak mungkin sebuah kebijakan diberlakukan tanpa ada landasan hukumnya, sangat beresiko lah,” beber Ketua DPC PPP Kota Bekasi.

Meskipun demikian dewan tetap mendukung upaya kebijakan Pemkot Bekasi menghadirkan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bekasi terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Apapun kebijkaan yang diambil legislatif dan eksekutif pada dasarnya kata Solihin tujuannya untuk kebaikan seluruh warga Kota Bekasi. “Tidak ada kebijakan yang kami ambil merugikan masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaelani Nurseha dari Mahamuda Bekasi mengatakan, secara prinsip dirinya setuju dan mendukung apapun program yang bersifat kerakyatan. Seperti jaminan kesehatan untuk warga Kota Bekasi. Apapun cara dan namanya, sepanjang tidak mengangkangi aturan atau regulasi diatasnya.

Menanggapi pernyataan Solihin selaku anggota DPRD Kota Bekasi, dirinya menilai Solihin seperti jubir wali kota bukan seperti wakil rakyat.

“Secara politis iya, bahwa Solihin adalah koalisi Pen-Tri. Secara administratif tidak. Solihin harus berdiri atas nama oleh dan untuk masyarakat. Sebagai penyambung lidah rakyat. Soal regulasi KS-NIK kemarin hanya berbicara kebermanfaatan, bukan regulasi sebagai pondasi,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi