Harian Sederhana, Sukabumi – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mohammad Muraz, memberi masukan ke pemerintah Pusat soal penanganan Covid 19 jika menerapkan kebijakan untuk lockdown.
Salah satunya dengan melakukan Lock Down wilayah Lokal seperti dilakukan beberapa daerah Semisal DKI Jakarta, Surabaya, Papua, Kota Bogor dan lainnya.
Menurut dia, banyak Orang Berpendapat, bahwa lockdown di Indonesia terlambat dan kurang bermanfaat karena covid telah menyebar hampir seluruh wilayah di Indonesia.
“Sangat berbeda dengan China, yang daerah sumber virusnya sudah diketahui dan langsung melakukan lockdown daerah setempat,” jelas Muraz, Senin (30/3).
Lain halnya di Indonesia, saat ini kita masih bisa menyaksikan bagaimana buruh pabrik berjubel masih bekerja. Namun sangat kontradiktif dengan tempat wisata, tempat hiburan bahkan sarana ibadah sudah mulai sepi malah sebagian mesjid tidak melaksanakan solat jum’at.
“Dalam kondisi seperti ini, Jelas rakyat harus mentaati karantina wilayah ini. Saya tidak akan berteori panjang, saya rasa warga sudah mengerti dan faham yang harus dilakukan,” tuturnya.
Namun selaku wakil rakyat di DPR RI, lanjut Muraz, yang ingin dipertanyakan sejauh mana kewajiban pemerintah pusat dan daerah melaksankan Undang Undang (UU) nomor 06 Tahun 2018.
Khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah lokal, dalam hal melaksanakan hak hak rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 55 UU no 6 th 2018.
“Dalam pasal 8 disebutkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama Karantina,” jelasnya.
Legislator pusat asal sukabumi juga membeberkan, di Pasal 55 ayat 1 Selama karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yg berada diwilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
“Di pasal 55 ayat 2, juga disebutkan Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina wilayah sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait,” bebernya.
Politisi Partai Demokrat yang juga pernah menjabat Wali Kota sukabumi Periode 2013 -2018 mengatakan, saatnya Pemerintah pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.
“Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media namun belum direspon secara optimal oleh kementrian terkait,” sebutnya.
Kebijakan pisitif yang diambil, yakni dengan menunda dengan tegas pembangunan fisik dan alokasikan untuk hak hak rakyat.
“Saya minta lindungi juga para Kepala daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna anggaran tentunya dengan aturan jelas,” tegasnya. (*)









