Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:16 WIB

Depok

Lurah Tegur Pemilik Rumah Makan di Atas Kali

badge-check


					Bangunan di atas kali yang diprotes warga karena melanggar Perda 16/2012. Perbesar

Bangunan di atas kali yang diprotes warga karena melanggar Perda 16/2012.

Harian Sederhana, Kemirimuka – Lurah Kemirimuka, Khairul Adyan menegur pemilik bangunan yang mendirikan bangunan di atas kali di RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

“Sudah kami tegur pemilik bangunan di atas kali,” katanya saat ditemui wartawan pada Selasa (3/9).

Dia mengatakan setelah adanya laporan warga terkait adanya bangunan liar di atas kali pihaknya langsung ke lokasi saluran kali cabang tengah yang merupakan anak Sungai Cisadane.

Saat di lokasi dirinya melihat adanya bangunan ilegal di atas kali dan rencananya akan digunakan rumah makan.

“Kami ingatkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan secara pribadi, jika tidak maka akan dibongkar Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok,” tandasnya.

Lurah mengatakan bangunan tersebut pindahan dari kawasan Pasar Kemirimuka dan diduga bangunan di atas kali itu mendapatkan rekomendasi dari oknum petugas pasar berdiri di kali tersebut.

“Kami juga tegur oknum petugas pasar yang memberikan izin bangunan rumah makan di atas kali,” ulasnya.

Sebelumnya, warga di RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji memprotes keberadaan bangunan rumah makan di atas saluran irigasi anak Sungai Cisadane.

Pasno salah satu warga kepada wartawan mengatakan warga merasa resah dengan adanya bangunan yang akan dijadikan rumah makan dibangun diatas kali.

“Warga kami kaget dengan adanya bangunan di atas kali dan diduga tidak ada surat IMBnya,” katanya.

Adanya bangunan di atas kali bisa menimbulkan masalah baru di lingkungan.
Karena kali merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi dibangun di atas kali dimana ada larangan oleh Pemkot Depok.

” Kalau seperti ini kan repot, ini ditutup, itu ditutup dan bangunan mengganggu ketertiban umum karena berdiri di atas kali. Ini bisa berdampak banjir,” tandasnya.

Ditambahkannya, bangunan di atas kali melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).

Sementara itu Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kota Depok R Agus bangunan tersebut telah melanggar Perda. “Kami imbau warga untuk lapor ke pihak kelurahan, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok