Harian Sederhana, Bogor – Belum melaksanakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membangun celukan. Dewan minta Mall Boxies 123 di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur di beri deadline.
Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi legislator memberikan gambaran bahwa pihak mall Boxies Tajur diduga tidak mematuhi aturan dan tak memiliki itikad baik untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Aditiyawarman meminta kepada Dishub untuk memberikan tenggang waktu kepada pihak mall Boxies agar segera membangun celukan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.
“Harus diberikan deadline waktu kepada mereka, selama belum dibangun, harus terus diawasi dan dipertanyakan. Jangan seperti sekarang seperti dibiarkan,” tegas Aditiyawarman.
Politisi PKS itu itu menegaskan, kalau tidak diberikan deadline waktu maka mall Boxies akan seenaknya dan tidak melaksanakan amanat dari rekomendasi Dishub.
“Ini yang harus diperhatikan, sebuah rekomendasi itu harus dijalankan. Kalau tidak dilaksanakan, maka tentunya harus ada sanksi tegas,” ujarnya.
Masih kata dia, ini juga menyangkut ketegasan dinas di Pemkot Bogor dalam menindak para pelaku usaha yang tidak melaksanakan sesuai peraturan.
Ditempat berbeda, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, seharusnya kalau sudah ada dalam rekomendasi, dijalankan oleh pihak mall Boxies.
“Itu kan rekomendasi dari Dishub, harusnya dijalankan dan dibangun celukannya,” ucap Dedie
Terkait masalah teknis di lapangan lanjut mantan pejabat KPK ini, pihaknya menyerahkan kepada Dishub Kota Bogor. “Untuk teknis ada di Dishub,” jelasnya.
Namun lanjut orang nomor dua di kota hujan itu, pembangunan celukan disana itu terhambat oleh adanya pohon-pohon, sedangkan pohon itu tidak ditebang. (*)









