Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:56 WIB

Depok

Mall dan Kantor Harus Sediakan Pojok Baca

badge-check


					Stasiun MRT Jakarta kini dilengkapi ruang baca. (Foto: Istimewa) Perbesar

Stasiun MRT Jakarta kini dilengkapi ruang baca. (Foto: Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok mengimbau kepada pengelola atau manajemen pusat perbelanjaan dan kantor menyediakan pojok baca.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah saat sosialiasi Perda Kota Depok No 1 Tahun 2018 tentang pembudayaan Gemar Membaca Bagi Masyarakat Kota Depok di Sekolah Darul Abidin di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji pada Senin (21/10).

Dikatakannya, pojok baca ini dalam upaya mengencarkan minat baca dan peningkatkan literasi masyarakat. Untuk itu, pihaknya mengajak pengelola gedung untuk hadirkan sudut baca (perpustakaan, red) di areal pusat perbelanjaan.

“Ini awal yang baik. Sebagai salah satu cara meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, sudut baca yang didirikan dipusat perbelanjaan atapun mall bertujuan agar masyarakat secara umum bisa mengakses buku bacaan dengan mudah.

“Tempat umum seperti mall ini kan banyak pengunjungnya. Nah dengan adanya pojok baca mereka bisa sambil belanja dan sambil baca buku juga. Nantinya gak hanya di mall saja tapi di tempat umum lainya seperti stasiun kereta api, dan tempat lainnya,” paparnya.

Saat ini, diakui, gedung yang sudah menempatkan pojok baca seperti Kantor Kelurahan, Kecamatan, Samsat, Kantor Kepolisian.

Siti menambahkan Perda Kota Depok No 1 Tahun 2018 tentang pembudayaan Gemar Membaca Bagi Masyarakat Kota Depok akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Depok untuk terus meningkatkan budaya literasi di masyarakat.

Perda tersebut memuat beberapa hal, seperti pembudayaan gemar membaca di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kelompok masyarakat, hingga dunia usaha.

Selain itu, terdapat pula regulasi mengenai kewajiban Pemkot Depok dalam upaya pembudayaan gemar membaca. Serta tak kalah pentingnya mengatur mengenai manejemen perpustakaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana perpustakaan, hingga pengelolaan perpustakaan.

“Dengan adanya perda tersebut akan jadi penguatan buat kami untuk bergerak karena landasan hukumnya sudah ada. Kami juga jadi lebih nyaman dalam membuat program dan tidak mengada-ada, karena memang sudah ada di dalam perda,” jelasnya.

Menurutnya, keinginan untuk membaca pada setiap individu, tidak semuanya sama. Untuk itu, perlu dipupuk dan ditingkatkan oleh semua pihak, tidak hanya di lingkungan keluarga. Namun, sekolah dan lembaga lain seperti perpustakaan sangat perlu mendukung hal ini.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perpustakaan untuk meningkatkan minat baca anak adalah dengan menyediakan buku yang menarik bagi anak, tidak hanya buku-buku pelajaran.

Di Perpustakaan Umum Kota Depok sudah banyak koleksi buku untuk anak, bahkan ruangan khusus anak dan balita sudah tersedia. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok