Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:39 WIB

Bekasi

Mangkraknya Bangunan SMPN 17, PPK Kembali Salahkan Rekanan

badge-check


					Rehab rotal gedung SMP Negeri 17 Kota Bekasi. Perbesar

Rehab rotal gedung SMP Negeri 17 Kota Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan rehab rotal gedung SMP Negeri 17 Kota Bekasi, Amran kembali menyalahkan kontraktor pelaksana kegiatan.

“Kegiatan tersebut tidak selesai karena kesalahan pihak kontraktor yang lambat penyelesaian pekerjaan, yang sama-sama kita ketahui kekurangan modal usaha. Sehingga lambat dalam kepemilikan material dan tenaga kerja,” ujar Amran menjawab Harian Sederhana lewat pesan WA, Minggu (2/2).

Pihaknya sendiri memberikan perpanjangan waktu, karena mempertimbangkan kebutuhan ruangan RKB yang mendesak agar tidak mangkrak.

Kesempatan sambung dia, diberikan untuk menyelesaikan. Waktu yang diberikan 50 hari kalender.

Amran lebih jauh menjelaskan, dasar pemberian addendum, yang pertama adalah Peraturan Presiden yang menyatakan diberi kesempatan 50 hari kerja dan denda satu per mil dengan mempertimbangkan bangunan SMPN 17 tersebut sangat dibutuhkan oleh murid sekolah.

“Pertimbangan azas mamfaatnya sangat dibutuhkan karena kalau tidak akan mangkrak,” ujarnya.

Dasar pemberian addendum yang kedua, masih menurut Amran , adalah rapat koordinasi serta rekomendasi dari itko.

“Pada awalnya kontraktor siap melanjutkan penyelesaian dengan 50 hari kalender dan diberlakukan denda satu per mil serta dibayarkan di APBD perubahan,” katanya.

Apabila setelah diberi kesempatan 50 hari kalender, masih menurut Amran, kontraktor tidak mampu juga maka akan diputus kontrak dan diblacklist.

Amran juga menambahkan, kalau dirinya tidak mengenal pihak kontraktor karena melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan ( ULP ). “Untuk kontraktor tersebut saya tidak kenal karena melalui proses lelang ULP,” katanya.

Selanjutnya, Amran berharap, penjelasannya untuk teman-teman wartawan bisa paham. Dari dinas, sambung dia lagi, sudah berusaha untuk menjalankan tugas dan aturan, hanya saja kembali ke pihak kontraktor sebagai pelaksana di lapangan.

“Selanjutnya saya berharap, penjelasan saya untuk teman-teman wartawan paham, dari dinas sudah berusaha untuk menjalankan tugas dan aturan, hanya saja kembali ke pihak kontraktor sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya berharap.

Menjawab pertanyaan, apakah pihaknya sudah mengetahui jika setelah addendum tukang atau pekerja sudah meninggalkan lokasi sehingga tidak ada lagi yang bekerja untuk menindaklanjuti addendum tersebut. Bahkan, kaca jendela yang sebelumnya sudah terpasang dicopot kembali, dirinya menjawab, ini hasil kontraktor yang bandel yang merupakan proses lelang dari ULP.

“Itu dia, ini hasil kontraktor yang bandel yang merupakan proses lelang dari ULP, dan sudah sangat keras saya tegur tetapi hasilnya seperti itu. Nanti kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jawabnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi