Harian Sederhana, Depok – Mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Ratujaya, Kecamatan Cipayung protes terhadap Pemkot Depok.
Pasalnya, tanah jalan milik almarhum orang tuanya, Nasidin Ali yang belum pernah diserahkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial di Jalan Citra RT 05/ RW 03 digunakan untuk pelebaran jembatan sepanjang 21 meter persegi.
“Almarhum orang tua saya belum menyerahkan sebagai fasos dan fasum, tetapi pemerintah Kota Depok menguasainya untuk pelebaran jalan dan jembatan Dipo,” kata Safrudin di Ratujaya, kemarin.
Seharusnya, lanjut dia, Pemkot melalui Rumkim, koordinasi terlebih dahulu, tidak langsung memanfaakan badan jalan untuk pelebaran, sehingga keluarga dari almarhum orang tuanya tidak merasa dirugikan.
Atas permasalahan tersebut, diungkapkannya, dirinya sudah komunikasi dengan Rumkim, termasuk Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui WhatsApp, dan ditanggapi secara beragam.
“Saya sudah WA (WhatsApp) ke Wali Kota termasuk juga pihak Rumkim terkait penggunaan tanah jalan untuk pelebaran jalan dan jembatan. Mudah-mudahan dinas terkait, termasuk Pak Idris (Wali Kota) mau menyelesaikannya,” paparnya.
Perlu diketahui, jika Rumkim mau dialog dipersilahkan, pintunya terbuka, sehingga keluarga almarhum merasa dihargai.
Ketika ditanya nilai tanah di lokasi yang digunakan untuk pelebaran jalan, dikatakan nilainya mecapai Rp10 juta per meter. “Di lokasi itu harga tanahnya Rp10 juta per meter,” ujarnya.
Dirinya berharap ada penyelesaian terkait pemanfaatkan tanah jalan milik almarhum orang tuanya, karena sejak dibeli hingga sekarang ini belum pernah diserahkan untuk fasos maupun fasum. (*)









