Harian Sederhana, Cikarang – Keabsahan dokumen kepemilikan tanah seringkali memunculkan silang pendapat. Pemilik yang notabene merasa telah memiliki surat resmi tersebut berkeyakinan resmi dan sah.
Gesekan antar warga acapkali terjadi hanya karena saling melakukan klaim atas tanah. Jika masing-masing mempunyai dokumen asli resmi jelas proses hukum berlanjut untuk pembuktiannya.
Kasus sengketa lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) terjadi di desa SuKadanau Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi . Lokasi tanah milik PJT kini banyak disewakan dan tak diperkenankan dikuasai namun justru temuan di lapangan terjadi sebaliknya.
Hal itu terjadi pada Haji Abdul Qorib warga desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat. “Tidak merasa tanda tangan untuk perbatasan tanah milik Haji Olih bin Usu maka saya buat surat pernyataan bahwa semua ini tidak ada dasar hukum kepemilikan atas tanah PJT,” kata Haji Qorib kepada jurnalis, Senin (23/9).
Terkait temuan Sertifikat Hak Milik (SHM) 02644 milik Olih, menjadi persoalan pihak pihak yang bertanggungjawab menerbitkan SHM tersebut. “Kita dapat surat dari Polres Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengukuran dari BPN didampingi PJT pihak Pemda, Babinsa dan Binmaspol supaya masalahnya menjadi terang,” ungkap Haji Qorib di sela sela acara pengukuran lahan.
Aturan yang dipegang teguh Haji Qorib yang asli warga Madura bahwa tanah PJT hanya boleh digunakan sebagai pemanfaatan lahan. Bukan dijadikan hak milik seperti yang dilakukan Haji Olih bin Usu.
Kronologi riwayat tanah lanjut Haji Qorib, sesungguhnya pernah diblokir. “Saat itu pernah diblokir oleh pihak PJT namun dibuka blokir sama orang Badan Pertanahan Nasional (BPN), disinilah kesalahan fatal kenapa blokir PJT dibuka sehingga SHM kesannya resmi dan sah, padahal saya tak pernah memberikan keterangan batas tanah milik Olih, ” tandas Qorib.
Keterangan terkait proses penerbitan sertifikat juga terdapat kejanggalan. “Dari proses permohonan bulan Oktober tahun 2016 kemudian sertifikat jadi bulan November 2016 itu hanya makan waktu sebulan jadi aneh,” papar Haji Qorib yang nampak semangat mengungkap kasus janggal tersebut.
Sementara pihak Haji Olih bin Usu menganggap tidak ada kesalahan yang dilakukannya.
“Karena terbitnya surat ini dasarnya letter C diproses pengukuran hingga sertifikat BPN yang mengeluarkannya,” ungkap Haji Olih saat memberikan keterangan pada awak media. Menurutnya semua telah melalui prosedur hingga BPN mengeluarkan surat SHM yang dipermasalahkan warga sekitarnya.
Bahkan tak kurang dari aparat kepolisian MAPOLRES Kabupaten Bekasi serta BPN dan PJT Jatiluhur ikut mendampingi pelaksanaan pengukuran .
Apresiasi diberikan Jakfar Sodik SH salah seorang lawyer. “Saya mewakili saudara saudara masyarakat Madura mengapresiasi respon cepat dari PJT Jatiluhur dan juga BPN serta kepolisian, yang sangat sigap merespon persoalan ini,” tandas Jakfar Sodik pria alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta .
Selanjutnya menurut Jakfar bahwa hal temuan tersebut bisa menjadi bahan pelajaran berharga. “Sosialisasi kepada warga terkait dengan kepemilikan atau peraturan dan regulasi harus senantiasa dipahami agar tidak merugikan pihak-pihak yang terkait seperti PJT termasuk juga untuk menghindari gesekan antar warga, namun apa pun Kami mewakili warga Madura mengapresiasi respon cepat instansi terkait, ” terang Jakfar yang juga berprofesi sebagai penasihat hukum.
Jakfar Sodik berharap kedepannya masyarakat senantiasa berkoordinasi dengan Perintah Daerah (Pemda). Hal itu sebagai upaya antisipasi hal ihwal uang merugikan masyarakat.
Sementara itu Muhammad Jamaludin dari Reskrim Polres menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi upaya mengurai persoalan. “Kami tak ada kapasitas menyatakan pihak mana yang salah dan benar,” tandas Jaluddin.
Komitmen aparat Polres hanyalah melakukan penjagaan kondisi suasana tetap kondusif. (*)









