Harian Sederhana, Kota Sukabumi – Sejumlah kendaraan yang diduga milik anggota DPRD Kota Sukabumi, yang terparkir di sekitar Kantor DPRD, tepat nya, di Jalan Haji Djuanda Kota Sukabumi, ditindak Dishub, Kamis (12/9).
Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardhani, mengatakan, kendaraan yang di tindak tersebut lantaran melanggar Perda nomor 5 tahun 2018.
“Ini kendaraan diparkir di sekitar Kantor DPRD Kota Sukabumi, tidak menutup kemungkinan ini kendaraan milik anggota DPRD,” ujarnya
Lanjutnya ia mengatakan, tindakana tersebut menurutnya hanya berupa teguran dan pemberitahuan. seperti dengan menempelkan stiker di setiap kendaraan yang melanggar parkir di Jl Ir. H Djuanda.
“Menegur dan memberitahu terlebih dahulu. Mungkin belum semua anggota DPRD yang baru, tahu akan Perda tersebut,” tuturnya
Sementara itu menurut, Anggota DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi mengatakan, Dishub seharusnya berbicara terlebih dahulu sebelum penindakan. Sebab, pihaknya parkir di tempat tersebut lantaran darurat ada rapat penting.
“Lagi ada agenda penting makanya parkir di sini di Jalan Ir. H. Djuanda, karena di dalam gedung parkiran penuh,” ungkap Tatan
Menurutnya, sejumlah kendaraan yang parkir di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi ialah milik anggota dewan. Mereka terpaksa menyimpan kendaraan di luar, karena tidak ada tempat parkir.
“Seharusnya. Kalau ada agenda rapat penting semisal paripurna, bisa dikecualikan (Perda) sebab lahan parkir sempit,” imbuhnya
Tatan pun mengusulkan, ketika ada rapat paripurna, ketentuan larangan parkir di sekitar Gedung DPRD tidak diberlakukan karena kapasitas tempat parkir sangat terbatas. Selain itu penentuan lokasi-lokasi larangan parkir harus direvisi dengan mempertimbangan kurangnya sarana parkir.
“Kami juga meminta pemda segera memindahkan Kantor DPRD ke wilayah Kecamatan Cibeurum seperti yang telah direncanakan. Solusinya memang kami harus segera pindah. Ibu Kota Indonesia saja mau pindah, masa kita di sini terus,” pungkasnya
Berdasarkan data yang dihimpun ada 9 kendaraan yang ditindak Dishub Kota Sukabumi di Jalan Ir. H Djuanda. Di mana ada 8 kendaraan roda empat dan satu roda dua. (*)









