Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:59 WIB

Depok

Memicu Banjir, Massa Ancam Bongkar Warung Makan Di Atas Kali

badge-check


					Bangunan di atas kali yang diprotes warga karena melanggar Perda 16/2012. Perbesar

Bangunan di atas kali yang diprotes warga karena melanggar Perda 16/2012.

Harian Sederhana, Depok –Massa mengancam akan membongkar paksa warung yang berdiri di atas kali Saluran Irigasi Anak Sungai Cisadane di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

“Ya kalau Satpol PP kagak berani ya biarkan kami warga disini yang bongkar,” kata salah satu warga Masnuria, kemarin.

Dia beralasan warga di RW 15, Kelurahan Kemirimuka sudah kesal dengan keberadaan warung yang berada di atas kali karena melanggar aturan serta bisa mengakibatkan banjir di lingkungan warga.

Ada dugaan warung yang di atas kali mendapatkan izin dari oknum tibsar Pasar Kemirimuka.

Lurah Kemirimuka Khairul Adyan menegur terhadap pemilik bangunan yang dibangun di atas kali di RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

“Sudah kami tegur pemilik bangunan di atas kali, kalau mereka bandel kami tegur kembali,” katanya.

Dia mengatakan setelah adanya laporan warga terkait adanya bangunan liar di atas kali pihaknya langsung ke lokasi saluran air kali cabang tengah anak sungai Cisadane.

Saat di lokasi dirinya melihat benar adanya bangunan ilegal di atas kali dan rencananya akan digunakan rumah makan.

“Kami ingatkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan jika tidak maka akan dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok,” ujarnya.

Lurah mengatakan bangunan tersebut pindahan dari kawasan Pasar Kemirimuka dan diduga bangunan diatas kali itu mendapatkan rekomendasi dari oknum petugas Pasar berdiri di kali tersebut.

“Kami juga tegur oknum petugas pasar yang memberikan izin bangunan rumah makan di atas kali,” tandasnya.

Sebelumnya, warga di RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji memprotes keberadaan bangunan rumah makan di atas Saluran Irigasi Anak Sungai Cisadane.

Pasno salah satu warga kepada wartawan mengatakan warga merasa resah dengan adanya bangunan yang akan dijadikan rumah makan dibangun diatas kali.

“Warga kami kaget dengan adanya bangunan diatas kali dan diduga tidak ada surat IMBnya,”katanya.

Bangunan di atas Kali Telah Melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok