Menu

Mode Gelap
Selasa, 5 Mei 2026 | 09:09 WIB

Depok

Menanti Kejelasan Edaran BPTJ

badge-check


					Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Perbesar

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Berbeda dengan Kabupaten Bekasi, daerah tersebut menyikapi edaran dari BPTJ ini harus tetap mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020. Artinya Pemerintah Kabupaten Bekasi harus terlebih dahulu berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika mau mengimplementasikan edaran itu.

“Jadi, Kabupaten Bekasi kayaknya kami tidak akan respect dengan PSBB. Jadi, masih berjalan operasional seperti biasa,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna kepada wartawan saat dihubungi.

Ia menambahkan, jika pada akhirnya Kabupaten Bekasi ditetapkan berstatus PSBB, daerah itu hanya memiliki satu terminal tipe B yang kewenangan pengelolaannya ada di Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, pembatasan moda transportasi harus dikoordinasikan dengan kepala terminal.

Menurut Yana, layanan angkutan umum transportasi publik di Kabupaten Bekasi baru sebatas imbauan untuk menaati protokol kesehatan Covid-19, seperti pembatasan sosial, penyediaan hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada angkutan umum setiap dua minggu sekali.

“Untuk mudik gratis, Kabupaten Bekasi tidak ada (di 2020). Kami juga terus mengimbau warga untuk sementara tidak menggunakan angkutan umum dulu,” ujarnya.

Terpisah, Kota Depok juga belum berencana melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan edaran dari BPTJ. Sebab, menurutnya Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

“Kewenangan transportasi Jabodetabek itu ada di BPTJ. Kami masih meminta kejelasan mereka terkait SE ini. Karena tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi belum dinarasikan secara jelas,” ujarnya, Kamis (02/04).

Dirinya menjelaskan, kebijakan transportasi di Jabodetabek, pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom. Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.

“Maka dari itu, BPTJ harus di depan,” katanya.

Lebih lanjut, ucapnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring dan penambahan fasilitas pencegahan Covid-19 pada simpul-simpul transportasi. Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disenfektan pada terminal dan stasiun.

“Koordinasi intensif pun dilakukan kepada PT Kererta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Terakhir, dirinya berpesan agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaannya, mengingat tren penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang semakin masif. Serta ikut mendukung kebijakan pemerintah, karena setiap kebijakan yang akan diambil tentunya bertujuan untuk kemaslahatan semua pihak. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok