Harian Sederhana, Depok – Sedikitnya 49 bangunan liar (bangli, red) di tepi Situ Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Bojongsari dibongkar.
Pembongkaran bangli berupa saung untuk usaha tersebut dilakukan puluhan personel dari Satpol PP Kota Depok, Koramil Sawangan dan Polsek Sawangan, serta didukung alat berat berupa beco, pada Rabu (20/11).
Penertiban terhadap bangunan tersebut, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dikeluarkan surat peringatan hingga tiga kali, untuk membongkar bangunan masing-masing, Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, petugas melakukan pembongkaran.
“Jadi, pembongkaran ini sudah sesuai SOP. Artinya sudah ada SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 termasuk pemberitahuan pembongkaran sudah kita tempuh kepada pemilik bangunan ini,” kata Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi Ardian di lokasi tepi Situ Sawangan.
Selain itu, sebelum pembongkaran juga diberikan batas waktu 2 x 24 bagi pemilik bangunan di tepi situ ini untuk membongkar masing-masing, namun di antara pemilik ada yang membongkar ada pula yang belum melakukan, sehingga hari ini (kemarin, red) dilakukan pembongkaran.
Salah satu pemilik bangunan, Sobari sempat mempertanyakan, pembongkaran bangunan diharapkan tidak merusak material yang ada, karena nantina bisa digunakan.
“Saya minta jaminan pembongkaran bangunan tidak merusak material, karena bahannya akan digunakan lagi,” ujar Sobari di hadapan Fahmi Ardian.
Mendengar permintaan pemilik bangunan, Fahmi Ardian memberikan pemahaman, bahwa sebelum dibongkar sudah ada pemberitahuan dari Pemkot Depok, bahkan surat peringatan, namun pembongkaran bangunan belum dilakukan.
“Jadi, pembongkaran dilakukan, dan pihaknya tidak bisa menjamin terhadap bangunan yang rusak,” tandasnya.
Dibagian lain Fahmi Ardian menambahkan, bangunan liar di tepi Setu Sawangan ini merupakan kewenangan Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, namun ekseksui pembongkaran dilapangan merupakan Satpol PP. Selanjutnya lokasi yang ditertibkan akan direvitalisasi. (*)









