Harian Sederhana, Bogor – Setelah di rekomendasikan oleh DPRD, akhirnya Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan bahwa relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Pedati, Lawang Saketeng ditunda hingga habis Lebaran.
Tetapi dengan ditundanya rekokasi, Bima memberi satu syarat dengan memberlakukan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor. Hal itu diungkapkan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Muzakkir, Minggu (8/3)
“Ya, mereka diberi ruang hingga habis lebaran atau malam lebaran akan di bongkar dengan satu syarat, mereka bisa mengurus TDU sementara syarat TDU itu harus ber KTP Kota Bogor. Nah dari 696 PKL hampir 450 tidak ber KTP Bogor,” ujarnya.
Dengan demikian lanjut dia, maka yang 450 pedagang nanti tidak bisa diakomodir di Lantai 3 Pasar Bogor. “Karena tidak ada kewajiban pemerintah menyediakan tempat,” tegasnya.
Saat ini lanjut Muzakkir, dari 696 pedagang Jalan Pedati dan Lawang Saketeng ada sekitar 35 yang sudah masuk dan berdagang di dalam pasar.
Hal itu juga akan diberlakukan Perumda PPJ kepada para 500 PKL eks Jalan Roda yang saat ini sudah direlokasi ke lantai 3, jika mereka turun lagi dan berjualan di trotoar. “Ya, kalau mereka turun lagi, maka nanti tidak akan bisa ditampung karena berlaku sistem TDU,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah bertemu dan diskusi dengan para PKL yang sudah masuk ke lantai 3 dan pihaknya meminta bertahan agar tetap berjualan di lantai 3.
Karena pendapat dia, kalau sebagian turun, diatas ada yang berdagang, dibawah ada dan di Jalan Lawang Saketeng maka pembeli akan sepi, sehingga dibawah dan di atas tidak akan maksimal.
Dia juga menjelaskan, ada bebrapa program yang akan dijalankan Perumda PPJ untuk meramaikan pedagang dilanrai 3, misalnya beriklan melalui pemasangan spanduk atau di videotron. “Ya, kontennya mengajak berbelanja didalam pasar bukan dipenjual yang ada di trotoar dibahu jalan,” ucapnya.
Bahkan lanjutnya, dalam diskusi dengan para PKL yang sudah direkokasi, mereka minta fasilitas salah satunya meminta fasilitas bongkar muat motor tetap ada di dalam pasar.
“Semalam kami buka, jadi fasilitas bongkar muat tetap ada, lalu ada juga permintaan lain seperti penambahan ventilasi, penambahan wifi, dan sebagainya.
Jadi kami sedang menyusun konsep bagaimana caranya menghidupkan para pedagang didalam pasar,” tandasnya.
Sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya menyatakan sepakat bahwa relokasi yang direncanakan 6 Maret sesuai jadwal ditunda sampai malam takbiran.
“Insha Allah kemaslahatan untuk semua. Yang pertama memasukan unsur pedagang untuk diproses, jadi SK nya ditambahkan lagi, karena kemarin tidak semua,” kata Bima.
Kedua, sepakat juga untuk memfasilitasi pemberian Tanda Daftar Usaha untuk PKL ini. Karena berdasarkan aturan, semua PKL yang diluar pasar itu harus ada TDU nya.
“Jadi nanti kita beri kesempatan sampai malam takbiran. Jadi malam takbiran itu terkahir berkemas,” tambah Politisi PAN itu.
Bima juga mengajak para PKL untuk mendaftar TDU yang nantinya TDU akan diberikan. “Yang pasti, tugas Pemkot memberikan TDU, memastikan yang memegang TDU itu berjualan sampai dengan takbiran,”ujar Bima.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyambut baik komunikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, dimana pertemuan antara Pemkot dan PKL menjadi titik temu yang tepat.
Menurut Politisi PKS ini, PKL adalah sesuatu hal yang strategis dan perlu didukung bersama. Yang mana didalam proses yang sudah disepakati dan diselaraskan sesuai peraturan yang ada yang harus dipenuhi.
“Apa yang menjadi kebijakan Walikota untuk memberikan persetujuan rekomendasi untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mempersiapkan lebih baik lagi. Dan insya Allah ini adalah titik temu yang baik dan bisa dijalankan bersama sama,” kata Atang. (*)









