Ridho menyatakan bahwa segala bentuk penyimpangan bansos tidak dapat ditolerir, apalagi hal itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam kondisi seperti saat ini, masyarakat sedang dalam keadaan susah. Jangan dibuat makin susah dengan adanya praktik-praktik tercela,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim masih tidak percaya dengan adanya tindakan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum RT RW di kawasan Kecamatan Bogor Utara.
Menurutnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia pun sudah meminta kepada seluruh aparat di wilayah untuk ikut memantau penyaluran bantuan.
“Yang pasti para petugas di wilayah diminta untuk ikut mengawasi penyaluran, termasuk memonitor data, bila ada yg tidak tepat sasaran agar direvisi,” ungkapnya kepada wartawan.
Untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang terjadi di Kecamatan Bogor Utara, Dedie menerangkan bahwa Bima Arya sudah memanggil Lurah dan Camat terkait untuk mendalami kasus ini. “Pak Wali sudah memanggil Camat dan Lurah utk mendalami laporan tersebut,” ungkapnya.
Kata dia, bagi siapapun yang melakukan tindakan pungli, bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Kalau masuk ranah hukum pidana, bisa saja arahnya pemerasan yg diatur dalam pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara,” tandas Mantan Pejabata KPK itu. (*)









