Harian Sederhana, Bekasi – Narapidana diduga kini bisa memperoleh layanan plus di dalam penjara. Layanan berupa fasilitas penggunaan telepom selular.
Diduga hal itu dapat terjadi karena adanya kerjasama dengan oknum petugas Lapas. Seperti dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi.
Kepala Lapas setempat, Made Darmawijaya saat dikonfirmasi membantah warga binaannya menggunakan telepon selular atau handphone dari dalam tahanannya.
“Tidak ada narapidana pakai HP. Sedangkan ada yang keluar depan saja, pasti saya akan tahu,” katanya beberapa waktu lalu.
Informasi adanya temuan di Lapas Bulak Kapal, didapati seorang napi bebas menggunakan seluler dan fasilitas kamar tidur yang lebih dari napi lainnya.
Saat ditanya kelapangan itu akan ditindaklanjuti dengan mencari siapa napi itu dan mempertanyakan kenapa bisa menggunakan HP.
“Nanti kita cari siapa dia, dan akan ditanyakan kenapa bisa pakai HP bebas sekali,” ucap Made.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Rika Apriyanti mengaku, pihaknya melarang penggunaan HP dari dalam lapas.
“Penggunaan HP dalam lapas dilarang, itu pelanggaran atas regulasi,” kata Rika saat dihubungi Harian Sederhana lewat seluler, Selasa (12/5) melalui seluler.
Rika juga menyayangkan temuan yang terjadi di Lapas Bulak Kapal Kelas II A, juga terjadi di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
“Jika memang benar para Napi ‘bebas’ menggunakan telepon selular dari dalam Lapas Pondok Bambu, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” papar Rika.
Untuk diketahui kronologis di Lapas Bulak Kapal seorang Napi bisa menggunakan HP, manakala salah seorang Napi inisial J memperoleh fasilitas dalam penjara. HP dengan leluasa digunakan komunikasi sama halnya Napi Pondok Bambu inisial H bisa menggunakan HP secara bebas. (*)









