Harian Sederhana, Bekasi – Bertempat di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 26-11-2019, Sidang Perkara Pidana atas nama Terdakwa Acam bin Mendung (79 thn) kembali mendengarkan Keterangan Saksi Meringankan (a de charge).
Pada sidang yang ke-22 ini, BMS Situmorang, dkk, Penasihat Hukum Acam, menghadirkan Notaris Harry Purnomo,SH,MH,M.Kn, yang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 25 tgl. 22-02-2017, yang ditandatangani Acam bin Mendung dan Supardi,SH. Akta PPJB tersebut berisi tentang rencana jual beli tanah seluas 3.000 m2 Girik C 997 Persila 69 D an. Acam bin Mendung, yang terletak di Jl. Inspeksi Kalaimalang RT. 012 RW 011 Kel. Jalasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, di samping Apartemen Metro Galaxy Park.
“Kehadiran dan keterangan Notaris Harry Purnomo sangat penting dalam mengungkap tindak pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Acam bin Mendung. Sebab, Akta PPJB yang dibuat Notaris Harry Purnomo lah yang dituduhkan JPU sebagai hasil dan alat dari kejahatan terdakwa Acam bin Mendung, serta kantor Notaris Harry Purnomo di Kp. Dua, Jl. Patriot Raya No.72, Jakasampurna, pula lah yang dituduhkan JPU sebagai tempat terjadinya tindak pidana,” kata BMS Situmorang kepada para wartawan di lingkungan PN Bekasi.
“Melalui keterangan Notaris Harry Purnomo akhirnya kami semakin yakin bahwa sebenarnya tidak ada sedikit pun unsur kejahatan berkaitan dengan penandatanganan Akta PPJB No. 25 tgl. 22-02-2017 oleh Acam bin Mendung dan Supardi,SH. Sebab PPJB tersebut hanya mengikat bagi bagi Acam bin Mendung dan Supardi,SH selaku pihak yang menandatanganinya,” demikian lebih lanjut dikatakan BMS Situmorang.
BMS Situmorang lebih lanjut menceritakan bahwa
dalam persidangan, Notaris Harry Purnomo menerangkan bahwa “sebelum Akta PPJB No. 25 tgl. 22-02-2017 ditandatangani Acam bin Mendung dan Supardi,SH, kami sudah mendapatkan jaminan dari M. Bunyamin, selaku Camat Bekasi Barat dan mantan Lurah Jakasampurna, serta dari Staf Kelurahan Jakasampurna yang bernama Rama Wardhana, yang mengatakan ‘aman’ dan ‘ok’ transaksi yang akan dilakukan.
Dengan penjelasan ‘aman’ dan ‘ok’ berarti M. Bunyamin dan Rama Wardhana selaku pemimpin masyarakat dan kewilayahan telah mengkonfirmasi kebenaran Subjek dan Ojek dalam Akat PPJB yang mau dibuat.
Perkara Terdawa Acam bin Mendung bermula dari laporan PT Anugerah Duta Sejati pada tanggal 10 Desember 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Kemudian, perkara ini terdaftar di PN Bekasi dengan register nomor: 419/Pid.B/2019/PN.Bks, yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang beranggotakan: Togi Pardede,SH Ramli Rizal, SH, MH, dan Ranto Indra Karta, SH, MH. (*)









