Harian Sederhana, Cijeruk – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor banyak menuai masalah. Hal itu disebabkan kurangnya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) kepada pemerintah desa.
Diketahui, penyaluran dana RTLH yang digelontorkan melalui pemerintah desa untuk satu keluarga penerima adalah senilai sepuluh juta rupiah. Namun faktanya, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan angka tersebut. Salah satunya terjadi di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.
Di desa cipelang, penerima RTLH tahun 2019 hanya menerima sebesar delapan juta rupiah. Hal itu dijelaskan salah satu panitia penyaluran bantuan RTLH, Mamit.
Mamit mengaku hanya menjalankan tugas sesuai hasil rapat pemerintah desa (Pemdes).
Dikatakan Mamit, di Desa Cipelang terdapat dua penerima RTLH, yaitu Hadi dan Zaenal. Keduanya berlainan RT.
Mamit membenarkan jika penerima bantuan tidak diberikan langsung uang tunai, namun dikirimkan bahan material.
“Anggaran tersebut dikelola Pemerintah Desa Cipelang. Kami hanya mengirimkan bahan material, plus gaji tukang sebesar 3 juta rupiah,” kata Amit.
Kepala Desa Cipelang, Hasan mengatakan ingin bertemu penerima bantuan yang dimaksud untuk mendengar keterangan lebih lanjut. “Besok saya undang semua pihaknya,” kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cijeruk, Asep Dahlan menegaskan jika ada yang keberatan dapat melapor, dengan melampirkan bukti berupa kuitansi atau faktur pembelian barang. Asep bahkam terkesan marah dengan wawancara yang dilakukan melaui seluler.
“Hati hati klo anda belum pegang bukti, jangan memberi kesimpulan dulu. Saya orang baru di kantor kecamatan ini, khawatir jadi fitnah,” pungkasnya. (*)









