Harian Sederhana, Bekasi – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Polrestro Bekasi Kota untuk bersikap tegas terhadap oknum guru pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam rilisnya menyebut penegakan hukum sangat penting terhadap pelaku tindak kekerasan anak di sekolah tidak saja diberikan sanksi pencopotan sebagai wakil kepala sekolah bagian kesiswaan.
Pemberian sangsi terhadap pelaku kata Teguh tidak hanya menerapkan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tetapi harus menggunakan Undang – undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang perlindungan anak.
“Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sangsi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera dan selain itu UU Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara,” tegasnya.
Ombudsman akan memantau terus kasus tindak kekerasan di sekolah sesuai amanat UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014.
“Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan tindak kekerasan terhadap anak yang ada di SMA N 12 Kota Bekasi.
Kasus kekerasan yang menimpa murid SMA N 12 tersebut bukan merupakan kasus delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan Polres Metro Bekasi Kota harus memproses pelaku secara hukum sesuai Pasal 80 jo Pasal 76c UU No.35/ 2014.
Upaya publik untuk memantau para pendidik dalam mendidik siswanya di sekolah patut dihargai dan pihak penyelenggara negara atau kepolisian menurut Teguh lebih baik fokus pada bagaimana upaya perbaikan agar tindak kekerasan anak tidak terulang terus.
“Jangan disibukan mencari pelaku yang menyebarkan informasi (video) itu ke masyarakat, karena dikhawatirkan jika tidak ada keterlibatan publik dalam memberikan informasi maka tindakan kekerasan anak di dunia pendidikan akan terulang dan terus menerus terjadi,” tegas Teguh. (*)









