Harian Sederhana, Bogor – Tindakan arogan yang diperlihatkan Polantas Bogor Kota dengan menendang driver ojol di kawasan Tugu Kujang Bogor yang mennjadi viral menjadi perharian banyak pihak tak terkecuali Ombudsman.
Seperti diketahui, kejadian itu berawal saat jalan disterilkan karena akan dilalui rombongan presiden, tapi ada driver ojol yang lolos dan menerobos. Karena kesal Anggota Polri Satlantas itu menghampiri driver ojol, dia menendang dan menampar helm yang dipakai sang ojol. Dan bagaimanapun sikap arogan petugas yang melalukan kekerasan tidak dibenarkan oleh hukum.
Hal itu juga nampakmya disorot Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya karena adanya tindakan kekerasan oleh oknum Anggota Polri. Tindakan tersebut dinilai oleh publik terlalu berlebihan karena menggunakan kekerasan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat yang telah meminta maaf.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, menyampaikan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu menjadi dugaan mal administrasi berupa tindakan sewenang-wenang.
“Silahkan kepada seluruh pejabat dalam menggunakan kewenangannya, jalankan tugas dan fungsinya tetap dalam koridor yang tidak melanggar hukum. Silahkan tertibkan dengan tilang atau ditindak secara persuasif, jangan gunakan kekerasan,” tegas Teguh.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Teguh menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Tim Ombudsman RI Jakarta Raya untuk meminta informasi awal tentang penanganan kasus tersebut kepada Kasat Lantas Polresta Bogor Kota.
Masih kata dia, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Jakarta Raya diperlukan agar terhadap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Jangan ada lagi oknum yang mencoreng citra kepolisian dengan arogansinya, meski masyarakat melanggar namun tindak saja sesuai prosedur, cukup ini yang terakhir,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini oknum Anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota tersebut telah dimutasi dan sedang dalam proses pemeriksaan Si Propam Polresta Bogor Kota.
Bahkan Ombudsman RI Jakarta Raya menilai bahwa tindakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser sudah tepat. Pada hari yang sama, telah diambil tindakan tegas dengan pemutasian oknum tersebut dan meminta Si Propam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan oknum tersebut.
“Kasus ini hendaknya dijadikan pembelajaran bahwa Atasan di setiap fungsi di Polri juga perlu memberikan tekanan dan atensi untuk selalu mengingatkan bahwa dalam setiap menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak menggunakan kekerasan,” tegas dia.
Sehingga lanjut dia, jangan sampai kasus tersebut hanya berujung pada sanksi, namun tidak terdapat perbaikan secara sistemik. Dan kasus kekerasan tersebut diproses dengan cepat karena viral, terus bagaimana dengan kekerasan yang tidak diketahui oleh khalayak secara umum.
“Kami Ombudsman tentu mendorong Polri agar tidak saja selesai pada sanksi, tapi kepada seluruh pejabat di Polri untuk terus memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan kewenangan tanpa kekerasan,” tambah Teguh.
Selanjutnya, Ombudsman RI Jakarta Raya, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian kekerasan tersebut, akan meminta keterangan mengenai hasil pemeriksaan di Si Propam Polresta Bogor Kota.
Selain itu juga meminta Kapolresta Bogor Kota untuk melakukan analisis evaluasi pelayanan pada seluruh fungsi agar menghilangkan kekerasan.
“Setiap Anggota Polri yang bersentuhan dengan masyarakat adalah bentuk pelayanan, maka jangan mencederai pelayanan dengan kekerasan,” tandasnya. (*)









