Harian Sederhana, Bekasi – Kisruh pegelolaan parkir di Kota Bekasi, rupanya mendapat perhatian dari Ombudsman. Melalui Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh, mengatakan setiap orang atau lembaga sebetulnya berhak untuk ikut dalam proses lelang pengelolaan perparkiran.
Ia mengatakan, penentuan tentang pengelolaan perparkiran di Kabupaten atau Kota yang diputuskan oleh Wali Kota atau Bupati sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum.
“Sebenarnya ada ketentuannya dan ada prasyaratannya, jadi tidak bisa penunjukan langsung dan harus memiliki kapasitas baik perlengkapan, personil dan yang lainnya,” tegasnya.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sekarang ormas juga bisa ikut lelang pengadaan barang dan jasa. Bukan hanya badan swasta saja. “Tapi tetap dalam kerangka lelang tidak dalam penunjukan,” tambahnya.
Sementara itu, Bappenda selaku institusi yang mendapat penugasan dari Wali Kota seharusnya yang melakukan pengelolaan, tidak dengan meminta pihak swasta dalam hal ini mini market yang melakukan persetujuan.
Karena lahan parkir sudah merupakan pasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang pengelolaanya diserahkan kepada pemerintah. “Hal ini merupakan PSU dimana pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah,” terangnya lebih lanjut.
Terkait kejadian yang ada di Kota Bekasi, dirinya mengatakan pihaknya percayakan dulu ke pengawas internal di Pemkot Bekasi dan pengelolanya harus memiliki syarat, seperti memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia,memiliki surat izin tempat usaha (SITU), memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.
“Kejadian di Kota Bekasi beberapa waktu yang lalu, maka hal tersebut kami percayakan dulu kepada pengawas internal Pemkot Bekasi dan fungsi kami berjalan kalau pengawas internal tidak berjalan,” ulasnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan kembali kepada pihak Wali Kota dan Polres di Kota Bekasi sudah sepakat akan melakukan pendalaman terkait hal itu termasuk jika ada unsur pidana, maka kami menunggu terlebih dahulu.
“Kami menunggu terlebih dahulu apakah ada unsur pidana atau lainnya, maka kami akan menjalankan tugas kami,” pungkasnya. (*)









