Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pengamat Kebijakan Publik Bekasi R Meggi Brotodiharjo, mengetakan proses Open Bidding yang dilakukan Pemda Kabupaten Bekasi, dinilai menyalahi aturan KASN.
Meggi menjelaskan kenapa Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sampai saat ini belum juga menentukan kebijakan terhadap peserta open bidding pada lima dinas yang dilelang, karena proses open bidding yang dilakukan panitia sudah menyalahi Undang- Undang ASN.
“Seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku ketua ASN yang menjadi ketua panitia open bidding bukan ditunjuk dari luar. Kalau Sekda tidak mampu atau mengerti tentang Undang-undang ASN silakan mundur dari jabatan Sekda,” katanya.
Disinggung adanya pengumuman dari panitia pelaksana terhadap hasil open bidding yang disodorkan tiga nama ke pihak Bupati dan ditambah lagi adanya nilai peserta di bawah passing grade, dinilainya tidak masuk akal, karena katanya mana ada hasil dari panitia di bawah passing grade. Sehingga pihaknya sudah laporkan ke pihak ASN.
Sementara adanya isu terkait posisi Dinas PUPR akan diisi salah satu pejabat dari eselon 2 dengan sistem ditunjuk langsung oleh Bupati, justru itu melanggar aturan Undang-Undang ASN.
“Karena dalam Undang- Undang ASN dalam penempatan posisi jabatan kepala Dinas harus melalui proses Open Bidding. tapi dengan sistem yang benar,” katanya.(*)









