Harian Sederhana, Cijeruk – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cijeruk, Irwan Somantri menegaskan perencanaan kegiatan pembangunan tahun 2021 merupakan sebuah rangkaian yang telah disusun dalam perencanaan tahun anggaran 2020. Hal ini juga sudah dibahas pada pelaksanaan kegiatan Musrembang.
“Sebelumnya kita sudah bahas pada Musrembang tingkat desa di tahun 2019 kemarin dan sekarang dibahas lagi di tingkat kecamatan, pointnya mengenai RKPD tahun 2021 hasil dari pada kebutuhan sebelumnya yaitu Pra – Musrembang,” kata Sekcam Cijeruk, Irwan Somantri kepada wartawan Rabu (12/2/2020).
Dikatakannya, semua usulan – usulan kegiatan dari desa merupakan usulan kewenangan Pemerintah Daerah yang mana didalamnya terbagi kewenangan Kepala Desa.
“Usulan kewenangan Pemda ini adalah usulan kewenangan desa di Kecamatan. Khusus untuk usulan kewenangan Pemda sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya,” ucapnya.
Pagu anggaran Kecamatan Cijeruk sendiri, kata Irwan, sangat terbatas. Dimana hanya sebesar 13 miliar. Anggaran ini nantinya akan terbagi ke sembilan desa, termasuk dalam bentuk kegiatan yang ada di SKPD kecamatan, dalam arti SKPD punya kegiatan.
“Karena Pagu anggarannya terbatas jadi tidak bisa terakomodir semua. Makanya kita juga bingung, tapi semoga saja ada kemungkinan penambahan anggaran supaya bisa terakomodir semuanya,” ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan, meski anggaran terbatas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Cijeruk bisa terlaksana dengan baik. Yang terpenting jalin komunikasi baik guna menunjang sarana dan prasarana maupun pembangunan infrastruktur yang sejalan dan merata.
“Kalau mau lihat usulan dari kegiatan yang diusulkan, memang tidak akan cukup, karena untuk pembangunan jalan-jalan di 4 ruas saja bisa menghabiskan 5 miliar. Sehingga ada kemungkinan kegiatan lain tidak bisa dilaksanakan, sebab harus dibagi pada skala prioritas yang merata berbagai macam bidang, yang penting partisipasi masyarakatnya juga harus aktif,” tandasnya. (*)









