Harian Sederhana, Bekasi – Para pedagang Pasar Pertokoan Kranji yang tergabung dalam Ikatan Warga Pedagang Pertokoan Kranji (IWPPK), sudah menyiapkan 1.500 kantong ramah lingkungan. Hal itu, guna mengikuti kebijakan pemerintah Kota Bekasi, perihal larangan kantong plastik sekali pakai.
Disiapkannya ribuan kantong ramah lingkungan itu, dibenarkan Kepala Unit Pasar Pertokoan setempat, Saiful Ridwan, Selasa (10/3).
Syaiful Ridwan melalui staf humas unit Pasar, Endang mengatakan, ribuan kantong ramah lingkungan itu, nantinya akan diberikan kepada para pelanggan pedagang pasar yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Pemberiannya nanti dilakukan saat Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhiyanto datang ke pasar ini, yang mana saat ini tengah dijadwalkan,” papar Endang.
Dikatakan, sosialisasi karangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, terus dilakukan pihak pemerintah Kota Bekasi.
Bahkan sambungnya, pada 7 Maret 2020, instansi terkait yakni, Dinas Lingkungan Hidup dan Perindustrian Perdagangan datang ke pasar untuk melakukan sosialisasi.
“Pasar tradisional pertama yang didatangi yakni, Pertokoan Kanji dan Jatiasih. Itu, karena kedua pasar tradisional ini merupakan pasar tradisional percontohan untuk larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai,” jelas Endang.
Sebelumnya, sosialiasi larangan penggunaan kantong plastik yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi, lebih dulu dilakukan di pusat perbelanjaan modern dan ritel-ritel.
Senada diutarakan Manager Pengelola pasar setempat, Ine Herlina. Menurutnya, ratusan pedagang pasar Pertokoan Kranji, sangat mendukung program pemerintah Kota Bekasi dalam hal larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Bukti dukungan itu, dengan penyiapan ribuan kantong ramah lingkungan yang direncanakan akan dibagikan kepada para pelanggan pedagang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi, sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang hal tersebut.
Perwal Nomor 61 tahun 2018 itu menyempurnakan Perwal Nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.
Di dalam Perwal tersebut ada imbauan untuk warga Kota Bekasi mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu juga berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS).(*)









