Harian Sederhana, Bekasi –Kabar mengejutkan datang di tengah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pasangan suami istri berinisial SA dan SR dihabisi oleh tetangganya sendiri yang berinisial AN. SA dan SR dihabisi di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat, Bekasi pada Minggu (10/05).
Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Wijonarko menyampaikan AN tega membunuh tetangganya menggunakan linggis.
“Saat itu pelaku sudah mempersiapkan dengan linggis memasuki rumah dan langsung memukul bagian kepala kedua korban inisial SA dan SR,” tutur Wijonarko, Senin (11/05).
Wijonarko mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku mengira anak perempuannya telah diperkosa oleh anak pasutri SA dan SR. Tanpa menginformasi kebenarannya, AN langsung mendatangi rumah SA dan SR yang letaknya berdekatan dengan rumahnya untuk melaksanakan pembunuhan itu.
AN langsung mematikan saklar rumah SA dan SR agar identitasnya tak diketahui. Lalu, ia membabi buta memukul kepala SA dan SR hingga luka parah. Wijonarko menyampaikan, 15 menit setelah dipukul berulangkali, SA meninggal dunia. SR dan SA pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
“Lalu SR meninggal dunia di rumah sakit pada Senin tadi sekitar pukul 13.00 WIB,” kata dia.
Setelah membunuh pasutri SA dan SR, AN sempat bersembunyi di kontrakannya. Namun, tak berlangsung lama akhirnya terungkap pembunuhan tersebut, AN langsung dibawa ke Polsek Bekasi Kota. Akibat perbuatannya, AN diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa linggis. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Wijonarko.
Sementara itu, AN mengaku menyesal melakukan pembunuhan sadis tersebut. Pria lanjut usia yang sehari hari menjual nanas ini berdalih sudah tak bisa lagi berpikiran jernih ketika mendengar perkataan salah satu anak gadisnya yang mengaku diperkosa oleh anak korban.
“Saya langsung sakit hati dan tidak bisa berpikir panjang lagi. Saya kalap dan khilap. Saya kesal aja, anak diperkosa. Dia sudah sering begitu lakukan begitu anak korban. Korban (yang suami) juga sama kelakuannya,” tutur bapak dua anak ini.
Akibat aksinya korban SA tewas dengan luka bagian kepala karena dipukul pakai linggis, begitupun istrinya, SR yang tewas saat menjalani perawat di RSUD Kota Bekasi.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Rawa Bebek, RT 04/16 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (10/5/2020) malam.
Pelaku mengamuk saat ditangkap warga, sehingga warga terpaksa mengikat menggunakan tali tambang saat berhasil mengamankan pria berusia 60 tahun tersebut.
Atas tindakan itu pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (*)









