Harian Sederhana, Bekasi – Payung hukum program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan pengganti Kartu Sehat berbasis NIK( KS – NIK) menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 146 Tahun 2019 dipertanyakan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Menurut Chairoman, dasar hukum dikeluarkan Perwal itu harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Dasar hukum KS NIK dulu juga menggunakan Perda No.09 Tahun 2018 dan sekarang Perda itu bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah wajib diintegrasikan ke BPJS.
” Nah Program LKM ini kok malah pake payung hukum Perwal, padahal LKM sama saja dengan KS -NIK atau Jamkesda. Harusnya payung hukumnya Perda dan Perda No.09 Tahun 2018 itu dicabut dulu dan dibuatkan Perda yang sesuai ketentuan yakni diintegrasikan ke BPJS,” ucap Chairoman heran.
Dengan adanya Perwal No.146 Tahun 2019 sejak 1 Januari 2020 lalu, kata Chairoman justru bisa menjadi temuan yang nantinya harus dipertanggungjawabkan Walikota Bekasi. “Karena Perwal bukan menjadi payung hukum berlakunya LKM,” terangnya.
Lalu ketika disinggung bagaimana solusinya agar warga Kota Bekasi yang tidak mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan, Chairoman menegaskan untuk segera revisi atau perubahan Perda.
” Harus segera direvisi Perdanya yang diintegrasikan ke BPJS,” bebernya.
Apakah pembentukan Perda tersebut harus menunggu hasil judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menurut politisi PKS ini tak perlu karena sudah ada aturan dari Pepres, Kemenkes dan rekomendasi dari KPK yang memerintahkan agar kebijakan Pemda soal jaminan layanan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS yang sifatnya nanti melengkapi atau komplementer.
Meskipun kata Chairoman siapa saja berhak mengajukan judicial review ke MK tapi Chairoman juga mempertanyakan siapa yang mengajukan judicial review itu apakah atas nama Pemerintah Kota Bekasi atau warga Kota Bekasi yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Kemudian soal program LKM yang sekarang sedang dijalankan Pemkot Bekasi kata Chairoman juga tak sesuai dengan peraturan hukum diatasnya yang mengatur soal layanan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.
“Kalau LKM sifatnya bukan melengkapi dan yang katanya itu melengkapi, melengkapi peraturan yang mana? seharusnya sebelum LKM dibentuk dibuatkan Perda yang terintergrasikan ke BPJS dan Perda itu nantinya sebagai payung hukum LKM,” jelasnya.









