Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:31 WIB

Bekasi

Payung Hukum LKM Dipertanyakan

badge-check


					Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro Perbesar

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro

Sementara pernyataan Walikota Bekasi pada saat konferensi pers pada bulan Desember 2019 lalu pernah mengatakan di depan insan pers di pendopo Walikota Bekasi menerangkan tengah mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah wajib diintergrasikan ke BPJS.

“Itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 tentang Urusan Wajib Pelayanan Dasar antar lain bidang kesehatan,” kata dia.

“Saya melihat ada yang salah dimana dari Undang-undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpresnya sehingga terjadi monopoli. Padahal kita daerah mampu melaksanakan aplikasi itu dengan sebaik-baiknya,” kata Rahmat lagi.

Rahmat menjelaskan kehadiran KS-NIK justru mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 di Pasal 28, bahwa negara wajib menyejahterakan warga, terlebih dalam urusan pelayanan kesehatan.

Kemudian juga di Undang-undang Otonomi Daerah ada juga berkenaan dengan urusan yang menjadi wajib bagi daerah yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan tata ruang serta ketertiban dan sosial itu urusan wajib daerah yang ada dalam Undang-undang Otonomi Daerah pasal 9 Nomor 3.

“Apalagi kan, Perda soal KS-NIK ini ada 2017, sedang Perpres 2018. Tapi tetap tinggian Perpres makanya kami berhentikan sementara karena patuh, sambil kita melakukan Judicial Review ke MK dan Uji Materi ke MA,” jelas dia.

Maka dari itu berkenaan masih berprosesnya langkah-langkah yang sedang dilakukan. Maka untuk sementara Jamkesda KS-NIK tahun 2020 dihentikan sementara per 1 Januari 2020 sambil menunggu hasil Judicial Review ke MK dan MA.

“Kalau kita melihat dari kewenangan daerah di Undang-undang 23 itu jelas mengatur kewenangan daerah.

Oleh karena itu kami berharap dan mohon dukungan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang beberapa tahun ini telah diberikan satu pelayanan nyata tentang kesehatan di Kota Bekasi. Maka pemerintah memutuskan untuk melakukan Judicial Review dan meminta fatwa terhadap MA,” tandas Rahmat pada akhir Desember tahun lalu. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi