Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 16:47 WIB

Depok

PDI-P Ngotot Tolak Perda Kota Religius

badge-check


					Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan. Perbesar

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan.

“Jadi perda yang kita usulkan sejalan dan sesuai dengan RPJMD-P. Sudah jelas tertuang disana,” katanya.

Wali Kota juga mengatakan, filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Selain itu kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Negara Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi, namun yang terpenting bagaimana praktek keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan social politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,” papar Wali Kota.

Secara Yuridis, lanjut Idris, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan di bidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan raperda ini.

“Raperda Penyelenggaraan Kota Religius adalah dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius,” imbuhnya.

Dimana yang dimaksud dengan religius, sambungnya, adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Secara Sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua sukuĀ  bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tenteram,” bebernya.

Alasan penolakan ini juga sangat disayangkan, sebab Raperda Penyelenggaraan Kota Religius saat diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2020 masih disusun dalam bentuk Eksekutif Summary.

“Untuk itu kajian mendalam perihal isi yang akan diatur dalam raperda tersebut masih sangat terbuka untuk mandapatkan masukan, saran dan perbaikan dari berbagai pihak khususnya dari DPRD Kota Depok,” tandasnya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok