Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:18 WIB

Depok

Pedagang Ngotot Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

badge-check


					Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Perbesar

Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok

Harian Sederhana, Depok – Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPKMD) tetap kekeuh menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Warga Leo Prihadiansyah saat konferensi pers di lokasi pasar, Senin (18/11).

Menurutnya informasi yang beredar di beberapa media online bahwa para pedagang mendukung rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka tidak benar. Bahkan Leo menuding berita tersebut dibuat sendiri oleh PT. Petamburan Jaya.

“Maka kami sampaikan tidak ada pedagang yang mendukung terkait eksekusi. Justru mayoritas pedagang yang berjumlah 820 orang tetap menolak rencana eksekusi. Berita tersebut adalah karangan dari pihak PT. Petamburan,” ungkapnya.

Sementara itu perwakilan pedagang, Avita vohandayani mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sebab hingga saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap kasasi.

“Kemudahan Pemkot Depok juga melakukan gugatan terhadap PT. Petamburan Jaya yang saat ini pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Makanya kami mintai semuanya pihak untuk berhenti memperkeruh keadaan mari kita hargai proses hukum,” imbuhnya.

Selain itu adanya pemberitaan di beberapa media cetak dan online terkait dukungan pedagang untuk pelaksanaan eksekusi adalah suatu bentuk berita bohong. “Sumber berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan narasumbernya bukan pedagang atau pelaku usaha di Pasar Kemiri Muka,” katanya.

Selanjutnya penolakan terhadap rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka bukan tidak menghormati putusan pengadilan. Namun para pedagang berpedoman pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 59382/Sk 216s/17786 tentang kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT Petamburan Jaya dalam hal pembangunan pusat perbelanjaan di kota administratif Depok Kabupaten daerah tingkat 2 Bogor.

“Dan SHGB Nomor 68 atas nama PT Petamburan Jaya Raya sudah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2008 dan status tanah tersebut sejak didaftarkan dalam gugatan pada tanggal 27 April 2009 adalah tanah HGB dan bukan SHGB nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya,” bebernya.

Selain itu berdasarkan UU Pokok Agraria PT Petamburan Jaya Raya hanya diberikan hak prioritas untuk memperpanjang HGB tersebut. Karena SHGB Nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya Raya telah berakhir.

“Dan sebagaimana UU Pokok Agraria secara jelas menyatakan hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya dan hal tersebut dipertegas dalam pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pasal 1 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1963 tentang hak milik atas tanah,” paparnya.

Lebih lanjut untuk menghindari gugat menggugat antara pedagang dan PT Petamburan Jaya, dirinya berharap untuk seluruh pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara duduk bersama. Dan pedagang mengusulkan pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Kota Depok.

“Intinya pertemuan itu kalau pun jadi tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok