Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 17:31 WIB

Bogor

Pedagang Positif Covid-19, Perumda PPJ Rutin Semprot Pasar

badge-check


					Perumda PPJ Rutin Semprot Pasar Perbesar

Perumda PPJ Rutin Semprot Pasar

Harian Sederhana, Bogor – Setelah dilakunan rapid testasal dan ada pedagang yang dinyatakan positif Covid-19, Perumda Pasar Pakuan Jaya langsung mengambil langkah dengan melakukan penutupan pasar dan penyemprotan sehari dua kali.

Komandan Regu (Danru) Satu Tim Penyemprotan Disinfektan di Pasar Bogor Faisal Ulfiana mengatakan, siang ini penyemprotan kembali dilakukan pihaknya di Pasar Bogor, khususnya pada lantai 3 Pasar Bogor.

“Penyemprotan siang ini merupakan yang ketiga, sejak ditemukannya kasus positif Senin lalu,” katanya dia usai melakukan penyemprotan.

Menurut Faisal, pihaknya juga melakukan penyemprotan di Pasar Bogor. Penyemprotan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lantai dasar hingga lantai tiga.

“Kemarin malam juga kami lakukan penyemprotan dari pukul 19:00 WIB hingga 21:00 WIB. Lalu dilanjut paginya dari pukul 09:00 WIB, hingga 11:00 WIB. Itu untuk lantai dasar, lantai 1, 2 dan 3,” bebernya.

Untuk penyemprotan siang ini, sambung Faisal, pihaknya fokus pada penyemprotan lantai 3. Lantaran lantai tersebut digunakan oleh pedagang malam.

“Hari ini memang kami fokuskan penyemprotan ke lantai 3, karna disini diisi oleh para pedagang malam. Kita juga lakukan penyemprotan di lantai 1, khususnya kios yang positif covid-19,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor, bakal terbitkan sejumlah regulasi yang berlaku pada pedagang dan pengunjung pasar. Hal tersebut dikatakan langsung Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakir.

Muzakir mengatakan, penerbitan regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan, setelah adanya satu kasus positif covid-19, yang berasal dari kluster pasar. “Ini sebagai antisipasi kedepan kami, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Diakuinya, wacana regulasi tersebut sedang dimatangkan di internal Pemkot Bogor. “Regulasi itu sedang digojlog di Bagian Hukum dan Ham Pemkot Bogor. Semoga saja regulasi ini bisa selesai segara. Kalau selesai hari ini, besok akan kami langsung terapkan,” ujarnya.

Muzakir menambahkan, kedepan pemilik toko tidak boleh melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. Jika pedagang masih melayani, Perumda PPJ akan memberikan sanksi berupa SP 1,2,3.

Dan jika SP 3 pedagang masih melanggar juga, Perumda PPJ tak segan untuk menutup rukonya selama 7 sampai 14 hari kedepan

“Kalau untuk pengunjung jika mereka tidak menggunakan masker akan kita larang masuk, dan kita amankan untuk kemudian kami serah kepada Satpol-PP. Kemudian kami serahkan kepada Satpol-PP mengambil tindakan sebagai pihak berwenang,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor