Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bekasi Taufik Rahmat Hidayat mengaku, tidak menutupi persoalan penangkapan satu dari tiga pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) yang ditangkap Polda Metro Jaya, pada 10 Agustus 2019 lalu.
Menurut Taufik, dinas yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan realis terkait penangkapan tersebut.
“Itu kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya yang mungkin masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Taufik, Senin (28/10) melalui pesan singkatnya.
Taufik mengaku, tiga pegawai TKK satu diantaranya dari dinas Catatan Sipil dan Kependudukan ditangkap sejak dua bulan lalu, dan kini masih ditahan di sel Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Seksie Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bekasi Hanafi yang dihubungi, mengaku akan mengecek data dari nama pegawai TKK tersebut.
“Nanti akan saya cek datanya,” kata Hanif melalui pesan singkat, Senin (28/10).
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Ridwan AS kepada Harian Sederhana mengaku, selain penjualan nomor induk kependudukan (NIK), dalam penangkapan itu juga diduga kuat ada penyalahgunaan narkotika.
Ditanya status dari pegawai tersebut Ridwan mengaku, sesuai aturan yang berlaku, dalam kurun waktu 21 hari kerja pegawai TKK tidak masuk maka status kepiawaiannya akan dihentikan.
Adapun yang ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya kata dia, diantaranya pegawai TKK dari Disdukcapil, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran.
Informasi diperoleh, para pegawai TKK dibekuk di salah satu perumahan elit di Kota Bekasi.
Para pelaku diduga melakukan penjualan database NIK KTP dan KK. Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. (*)









