Harian Sederhana, Bekasi – Kendati hari libur, pengawasan terhadap masyarakat dalam penggunaan masker, pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap dilakukan Pemerintah Kota Bekasi serta seluruh kelurahan.
Seperti terpantau di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Petugas gabungan yang terdiri dari pegawai kelurahan setempat, Damkar, Satpol PP, Dishub dan Kepolisian melakukan pengawasan serta himbauan penggunaan masker bagi masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Lurah Jakasampurna Edi Junaedi didampingi Kepala Seksie Pemerintahan dan Tibum Dedi Mulyadi mengatakan, sesuai intruksi Wali Kota, pengawasan penerapan PSBB terus dilakukan.
Kegiatan kata Edi, dilakukan dua kali dalam sehari yakni, pagi saat jam kerja dan sore jam pulang kerja.
Sejak pengawasan penerapan PSBB lanjut Edi, jumlah pelanggar yang didominasi nasyarakat tidak mengenakan masker mengalami penurunan.
“Pada awal-awal pengawasan jumlah pelanggar tidak menggunakan masker bisa mencapai 50 orang. Sedang kini, pelanggar tidak sampai di angka 20,” kata Edi Junaedi, Kamis, (7/5).
Dedi Mulyadi Kasie Pemtibum menambahkan, guna memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker, pihaknya memberi hukuman ringan yaitu Pushup atau skot jamp dan membaca Pancasila.
“Ya kita mengatakan kepada pelanggar agar memilih satu dari tiga hukuman ringan itu. Tentu jumlahnya juga tidak banyak,” terang Dedi.
Setelah melaksanakan hukuman lanjut Dedi, petugas memberikan masker guna dipakai jika keluar rumah. “Diharapkan aturan yang ditetapkan pemerintah dipatuhi masyarakat,” ujar mantan staf Badan Per layanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi itu. (*)









