Ia kekeuh menyampaikan kepada petugas tidak mau memindahkan istrinya ke bangku belakang kendaraanya, sebagaimana diatur dalam regulasi PSBB di Kota Bogor.
“Saya tidur dengan istri saya tidak apa-apa! Masa di dalam mobil harus pindah. Saya sudah mematuhi aturan pakai ini (masker), handsanitizer segala macam. Apanya yang salah. Hukum Allah lebih tinggi, demi Allah saya akan bela itu,” tegasnya lagi.
“Enggak usah kenceng-kenceng pak santai saja. Bapak puasa kan? Inikan bulan Ramadan, saya juga mengikuti aturan PSBB ?,” ucap petugas.
Namun hingga video tersebut berakhir, ia tetap tidak mau mengikuti aturan PSBB. Lantaran dianggap petugas diskriminatif, dan meminta pengendara yang lain ditangkap. Salah satu petugas meminta agar kendaraanya memutar balik.
Saat dikonformasi, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, di check point Empang,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi PSBB sudah jelas termasuk penerapan sanksinya, beberapa aturan pembatasan dibidang trasportasi turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2018, Permenkes nomor 9 tahun 2020, permenhub no 18 dan 25 tahun 2020.
Selain itu juga mengacu SK Kepala BPTJ nomor108 tahun 2020, surat edaran Gubernur Jabar, dan perwali 30 tahun 2020. “Dalam SK Kadishub kota Bogor no.551.1/490, aturan se-Indonesia sama, karen tujuan PSBB adalah pembatasan yang intinya masyarakat betah di rumah,” pungkasnya. (*)









