Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Merubah akte di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dinilai sangat menyulitkan warga.
Jaelani seorang warga mengatakan saat dirinya ingin melakukan perubahan nama anaknya menjadi Suryani Fadillah sesuai raport anaknya cukup menyita waktu, tenaga dan keuangan. Dan tidak membuahkan hasil apa-apa saat mendatangi Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2020).
Masih kata Jaelani, setelah menempuh birokrasi yang lumayan ribet, juga harus ada keputusan Pengadilan Agama untuk perubahan Akte dan dirinya dikenakan biaya pembuatan Akte Rp 296.000 dan harus di sertai KTP KK Akte lahir yang lama dan surat Nikah
Harapan Jaelani semoga yang sudah ditempuh dalam pembuatan Akte bisa segera rampung/cepat selesai, jangan sampai menunggu berbulan-bulan, dan Jaelani berharap agar kepala dinas catatan sipil bisa menginstruksikan petugasnya, untuk melakukan pelayanan cepat tanggap dan koperatif bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin membuat Akte, KK dan KTP. (*)









