Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:34 WIB

Depok

Pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru Kembali Ditentang

badge-check


					Pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru Kembali Ditentang Perbesar

Harian Sederhana, Bojongsari – Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari kembali diprotes Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.

Pasalnya, pihak kelurahan, termasuk Dinas Tarkim sudah diingatkan untuk tidak membongkar kantor kelurahan namun tidak dihiraukan.

“Saya mendapat informasi kantor Kelurahan Bojongsari sudah mulai pindah, karena kantor tersebut akan dibangun dua lantai,” ujar Yusra Amir, Ketua LPM Bojongsari Baru pada Kamis (5/9).

Jika memang kantor kelurahan tersebut dibongkar untuk dibangun kembali, lanjut Yusra. Hal ini merupakan pelanggaran karena tanah kelurahan merupakan aset masyarakat, dan sampai sekarang ini belum memiliki kepemilikan surat .

Padahal, sambung dia, jauh sebelumnya dalam rapat internal kelurahan dengan masyarakat sudah diingatkan secara langsung kepada Lurah Bojongsari Baru, Ahmad Subandi, bahwa kelurahan tidak boleh dibangun.

Jikapun anggaran sudah tersedia dari Pemkot Depok, pihaknya telah mencarikan solusi dengan memberikan lahan wakaf disebelah kelurahan. Namun yang terjadi diabaikan oleh kelurahan. Buktinya sekarang ini kantor kelurahan sudah siap untuk pindah.

“Jika ini dibangun (Kelurahan Bojongsari Baru) akan menimbulkan konflik, karena tanah dan bangunannya adalah aset masyarakat,” tandasnya

Trerlebih, diungkapkannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian aset di Pemkot Depok, diwakili Fadli yang menyebutkan aspek legal kelurahan harus ada jika ingin kelurahan dibangun. “Jadi, sebelum aspek legal muncul tidak bisa dibangun,” ujar Yusra menirukan ucapan Fadli.

Dari informasi tersebut Yusra bertekad menentang pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru atas dasar aspek legal yang belum dimiliki oleh Pemkot Depok, dan tanah serta bangunan kelurahan merupakan hasil dari pembangunan masyarakat Bojongsari Baru. “Jadi ini kenyataannya bahwa kelurahan adalah aset masyarakat,” tandasnya.

Yusra juga mencontohkan pembangunan SMP 25 di Sawangan yang gagal dilakukan oleh Pemkot Depok pada 2017 lalu, karena tanahnya bermasalah, sehingga tidak bisa dibangun.

Hal ini, harus menjadi pelajaran Dinas Rumkim untuk tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sebelum melihat aspek legal. “Jadi, akibat pekerjaan tidak teliti dibawahnya, bisa berdampak pada pimpinan yakni bapak Wali Kota,” tandasnya. Sudibyo

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok