Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:06 WIB

Depok

Pembangunan UIII, Pemkot Depok Bentuk Tim Penertiban

badge-check


					Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Proyek Pembangunan UIII di Savero Hotel Depok. Perbesar

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Proyek Pembangunan UIII di Savero Hotel Depok.

Harian Sederhana, Depok – Penertiban bangunan dan pengosongan lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dilakukan Pemkot Depok ke warga yang terkena proyek pembangunan di Jalan Pemancar Cimanggis.

Menurut Ketua Harian Tim Penertiban UIII, Sri Utomo, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai pemegang hak pakai lahan UIII, meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan penertiban bangunan dan pengosongan lahan. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Nomor : 6127/SJ/B.VI/I/Kp.01 2/08/2019, tanggal 13 Agustus 2019 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Lahan UII di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis.

“Atas dasar tersebut Pemkot Depok menindaklanjuti surat tersebut. Lalu membentuk Tim Penertiban UIII,” kata Sri Utomo, Jumat (6/9).

Untuk itu, dikatakannya, Pemkot Depok segera melakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan meminta warga sekitar UIII membongkar bangunan dan mengosongkan lahan secara sukarela .

Terlebih, lanjut dia, langkah pemerintah itu sejalan dengan ketentuan pasal 15 ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Pendekatan komunikasi secara berkala juga sudah dilakukan ke warga yang menghuni lahan milik negara ini agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin pejabat berwenang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, surat pemberitahuan ke warga penghuni bangunan di lahan UIII sudah diberikan oleh kelurahan. Pihaknya sebagai perangkat daerah yang masuk dalam tim juga telah memasang baliho berupa pemberitahuan pengosongan lahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakannya, surat pemberitahuan telah dikirim ke warga sekitar lahan UIII pada tanggal 5 September 2019. Jika warga tidak melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan lima hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Kalau warga tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia mengharapkan, warga sekitar lahan UIII dapat membantu kelancaran PSN tersebut. Tentu caranya dengan patuh terhadap perundang-undangan agar tidak terkena sanksi.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok