Harian Sederhana, Bekasi – Sekretaris Himpunan Pengusaha Ormas Kosgoro 57 DKI Jakarta, Hengki Levis, SH, mengaku akan mengajukan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kata Hengki dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harian Sederhana, terkait Perda tersebut, bertentangan dengan aturan di atasnya. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019.
“Dalam Permendagri itu disebutkan, Pemda tidak boleh lagi mengurus Jamkesdanya, sebagian atau menyeluruh. Semuanya wajib diintegrasikan ke Jaminan Sosial Kesehatan Nasional agar tidak terjadi standar ganda atau doble.
Dengan begitu lanjut Hengki, jelas Perda tentang Jamkesda KS berbasis NIK Kota Bekasi, bertentangan dengan Permendagri.
“Atas dasar itulah, maka kami akan mengajukan pembatalan Perda Nomor 9 ke Mahkamah Agung RI, dikarenakan saat ini pembatalan Perda tidak lagi domain gubernur maupun Mendagri, melainkan sudah menjadi ranah Mahkamah Agung,” tandasnya.
Adapun rencana gugatan pembatalan Perda ke MA menurut Hengki, akan dilakukan pada Jumat pekan ini, melalui kuasa hukum Himpunan Pengusaha Kosgoro 57 DKI Jakarta, Muslim Jaya Butarbutar.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD setempat mengeluarkan Perda no 9, tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berupa Kartu Sehat berbasis NIK. (*)









