Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:40 WIB

Depok

Pembatasan Apartemen di Margonda Hanya Isapan Jempol

badge-check


					Foto ilustrasi : Istimewa Perbesar

Foto ilustrasi : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Pembatasan Pembangunan apartemen di Jalan Margonda, Kecamatan Beji oleh Pemkot Depok dinilai masyarakat hanya isapan jempol belaka.

Hal itu dikatakan warga terkait rencana pebangunan aperteman di wilayah Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

“Ya katanya ada pembatasan pembangunan apartemen di Jalan Margonda namun kok ada pembangunan apartemen,”kata Ridwan salah satu warga di Kemirimuka, kemarin.

Dia berharap penghentian atau penyetopan perizinan membangun apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda harus juga diikuti dengan penghentian perizinan pembangunan pusat perbelanjaan, mal, restoran dan lainnya.

“Percuma kalau hanya apartemen yang disetop jika bangunan lain tetap dikeluarkan atau diberikan izinnya,” paparnya.

Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk apartemen di ruas Jalan Margonda, akibatkan kepadatan dan kemacetan yang cukup tinggi dilokasi tersebut.

Warga berharap penyetopan tersebut hendaknya jangan hanya umbar janji saja tapi harus dilakukan dengan tegas sehingga pembangunan dapat merata di 11 kecamatan.

Di lokasi lain Ketua Karang Taruna Kecamatan Beji, Friansyah menambahkan di wilayahnya di Gang Ciliwung rencananya akan dibangun apartemen.”Ya di wilayah kami saja ada rencana pembangunan apartemen,”katanya.

Dia mengatakan kalau dirinya mengetahui informasi terkait pembatasan pembangunan apartemen oleh Pemkot Depok, namun masih ada saja proses pembangunan apartemen di Margonda.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Muhammad Idris menambahkan,
pemberian IMB untuk pembangunan apartemen baru di kawasan Jalan Raya Margonda memang dihentikan menunggu adanya peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru di kawasan tersebut.

Pihaknya, tambah dia, memang tengah melakukaan pengkajian serta penataan di kawasan Margonda dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar akademisi kaitan dengan kawasan Jalan Raya Margonda yang cukup padat dengan pusat perbelanjaan, apartemen serta lainnya.

“Ini sesaui amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian tersebut merekalah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah Margonda ini masih layak dibangun apartemen,” tambahnya.

Pembatasan keberadaan apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda merupakan hasil survai dan kajian. Penataan kawasan tersebut kini memang mulai diberlakukan dan pembahasan Raperda RTRW dilakukan di 2020.

“Kemacetan dan kepadatan arus lalulintas di ruas Jalan Raya Margonda yang terjadi hampir setiap hari terlebih hari Sabtu dan Minggu juga menjadi salah satu hasil survai serta kajian penghentian perizinan tersebut,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok