Harian Sederhana, Depok – Pembatasan Pembangunan apartemen di Jalan Margonda, Kecamatan Beji oleh Pemkot Depok dinilai masyarakat hanya isapan jempol belaka.
Hal itu dikatakan warga terkait rencana pebangunan aperteman di wilayah Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.
“Ya katanya ada pembatasan pembangunan apartemen di Jalan Margonda namun kok ada pembangunan apartemen,”kata Ridwan salah satu warga di Kemirimuka, kemarin.
Dia berharap penghentian atau penyetopan perizinan membangun apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda harus juga diikuti dengan penghentian perizinan pembangunan pusat perbelanjaan, mal, restoran dan lainnya.
“Percuma kalau hanya apartemen yang disetop jika bangunan lain tetap dikeluarkan atau diberikan izinnya,” paparnya.
Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk apartemen di ruas Jalan Margonda, akibatkan kepadatan dan kemacetan yang cukup tinggi dilokasi tersebut.
Warga berharap penyetopan tersebut hendaknya jangan hanya umbar janji saja tapi harus dilakukan dengan tegas sehingga pembangunan dapat merata di 11 kecamatan.
Di lokasi lain Ketua Karang Taruna Kecamatan Beji, Friansyah menambahkan di wilayahnya di Gang Ciliwung rencananya akan dibangun apartemen.”Ya di wilayah kami saja ada rencana pembangunan apartemen,”katanya.
Dia mengatakan kalau dirinya mengetahui informasi terkait pembatasan pembangunan apartemen oleh Pemkot Depok, namun masih ada saja proses pembangunan apartemen di Margonda.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Muhammad Idris menambahkan,
pemberian IMB untuk pembangunan apartemen baru di kawasan Jalan Raya Margonda memang dihentikan menunggu adanya peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru di kawasan tersebut.
Pihaknya, tambah dia, memang tengah melakukaan pengkajian serta penataan di kawasan Margonda dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar akademisi kaitan dengan kawasan Jalan Raya Margonda yang cukup padat dengan pusat perbelanjaan, apartemen serta lainnya.
“Ini sesaui amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian tersebut merekalah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah Margonda ini masih layak dibangun apartemen,” tambahnya.
Pembatasan keberadaan apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda merupakan hasil survai dan kajian. Penataan kawasan tersebut kini memang mulai diberlakukan dan pembahasan Raperda RTRW dilakukan di 2020.
“Kemacetan dan kepadatan arus lalulintas di ruas Jalan Raya Margonda yang terjadi hampir setiap hari terlebih hari Sabtu dan Minggu juga menjadi salah satu hasil survai serta kajian penghentian perizinan tersebut,” tutupnya. (*)









