Harian Sederhana, Karawang – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, masih ada ditemukan masyarakat yang tidak mematuhinya. Seperti imbauan untuk memakai masker saat keluar rumah tidak diindahkan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, sejumlah pelaku usaha juga masih banyak pelanggaran ditemukan seperti pertokoan melanggar jam operasional, Minggu (10/05).
“Pemilik toko masih tetap buka, meski sudah ada pengecualian dengan pembatasan waktu,” jelasnya.
Dikatakan Fitra Hargyana, meski demikian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 belum memberikan sanksi.
Untuk sementara masyarakat yang melanggar masih diberikan teguran dan arahan. Tetapi kedepannya saat sanksi diterapkan, pasti akan dikenakan sanksi.
Lebih lanjut, saat ini data kasus positif Covid-19 sesuai dengan tes swab sebanyak 17 orang yang terdiri atas 15 orang sembuh dan dua masih dirawat. Sedangkan pasien yang reaktif rapid test sebanyak 135 orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 316 orang yang terdiri atas 69 orang masih dirawat, 19 orang meninggal dan 228 orang sudah sembuh.
Selanjutnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 4.378 orang yang terdiri atas 2.949 orang selesai pemantauan, dan masih pemantauan sebanyak 1.427 orang dan yang meninggal dunia dua orang. (*)









