Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:41 WIB

Bekasi

Pembongkaran Rumah Warga Diklaim Sesuai Aturan

badge-check


					Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi. Perbesar

Rumah Nenek Syamsinar merupakan bagian dari 57 rumah warga yang digusur Pemkot Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Pemkot Bekasi klaim bahwa pembongkaran 74 rumah warga di RT 01/011 Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Barat yang dilaporkan ke Polisi dan Komnas HAM sudah sesuai aturan.

Pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengaku bahwa pembongkaran 74 rumah diatas tanah negara itu sudah sesusi SOP dan landasan hukumnya jelas.

Kepala Bidang Pengendalian, Distaru Kota Bekasi, Azhari mengaku landasan hukum perintah bongkar sudah ada dari Sekjend Kementerian PUPR bernomor PS 0301-sb/221 tertanggal 17 Mei 2019 perihal permohonan bantuan penertiban atas tanah di Jalan Bougenvile Raya Rt 01/011, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Menurut Azhari, permohonan dari Kementerian PUPR tersebut menyusul adanya warga yang mengajukan surat peningkatan hak atas tanah yang mereka daftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Yang mana lanjut Azhari, bahwa tanah tersebut bukan tanah negara bebas yang saat ini dikuasai Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane.

“Untuk mengamankan aset negara tersebut akhirnya Kementerian mengajukan kepada Pemkot Bekasi untuk melakukan penertiban,” jelas Azhari, Rabu (11/9)

Menurut dia, tujuan dari pembongkaran 74 rumah tersebut untuk menjaga ketertiban dan pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sesuai peraturan berlaku untuk lpenanganan banjir di DAS Jatiluhur.

Alasan lainnya kata dia, warga yang bermukim di tanah negara tersebut menyalahi aturan Perda soal izin pemanfaatan lahan dan retribusi izin pendirian bangunan serta dituding menggunakan lahan pangairan, ujar Azhari.

Disinggung soal masih ada 4 unit rumah warga yang masih tersisa, dia berdalih bahwa proses penertiban tetap berlanjut sejalan dengan pembangunan fisik proyek normalisasi DAS sungai jatiluhur.

“Semua akan ditertibkan akan berproses seiring dengan pembangunan fisik proyek normalisasi DAS yang sudah dianggarkan pusat sebesar 20 miliar di tahun 2020,” jelasnya.

Pemkot Bekasi pun mengklaim jika tanah di Jalan Bougenvile Raya tersebut milik Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.39/KPTS/1994.

“Kami bersama tim bertindak sesuai dengan aturan tidak asal bongkar semua berdasarkan Mou soal pengamanan aset negara antara Kementarian PUPR dengan Pemkot Bekasi sejak 2013 lalu dan sudah berjalan bertahap dibeberapa wilayah,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi