Berdasarkan data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi hingga Senin 20 April 2020, dari 180 desa yang ada baru 1 desa yang mengajukan hasil pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) calon penerima BLT Dana Desa, yakni Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Enop Can menjelaskan BLT Dana Desa merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang diamanatkan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Untuk desa lainnya saat ini sedang dalam proses untuk menindaklanjuti itu karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan seperti pendataan dan kedua penganggaran di APBDesnya ini perlu di-refocusing dan re-alokasi anggaran sehingga perlu Perubahan RKPDes dan APBDesnya untuk bisa menganggarkan BLT Dana Desa tersebut,” kata Enop Can, Selasa (21/04).
Sesuai isi edaran tersebut, desa yang menerima dana desa sebesar Rp 800 juta wajib mengalokasi BLT sebesar 25 persen, dana desa sebesar Rp 1,2 miliar mengalokasi dana BLT sebesar 30 persen dan dana desa di atas Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 35 persen.
Diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada penerima selama tiga bulan berjumlah Rp 1,8 juta.
“Penyalurannya sendiri nantinya melalui rekening masing-masing calon penerima BLT Dana Desa itu,” kata dia.
Adapun persyaratan calon keluarga penerima BLT, yakni RTM terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan program lain dari pemerintah, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Bantuan Kemensos, Bantuan Provinsi, hingga Bantuan Sosial Kabupaten/Kota. (*)









